Nelayan Tolak Kapal Isap PT Timah, Ini Kata Gubernur Babel
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:17 WIB
loading...
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Timah Tbk di perairan Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipermasalahkan oleh nelayan. Sebab, aktivitas yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut disebut mengganggu aktivitas para nelayan di wilayah tersebut.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi permasalahan sosial kemasyarakatan yang sangat mengganggu proses kehidupan masyarakat khususnya di beberapa daerah pesisir pantai yang mana banyak aktivitas nelayan yang terjadi.
(Baca juga: Ngebor di Darat dan Laut, PT Timah Habiskan Dana Rp16,82 Miliar )
Dia menyebut, kesenjangan atau permasalahan yang terjadi di Bangka Belitung khususnya untuk masalah pertambangan di laut sebetulnya sudah bisa terselesaikan dengan baik dan kebijakan ini berkenaan dengan tata ruang khusus kelautan.
"Pada saat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) kemarin, atas permintaan dari masyarakat memang beberapa wilayah yang ada di pesisir diminta oleh mereka tidak ada aktivitas pertambangan, dalam arti kata ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah lama di situ mereka minta segera dicabut menjadi kawasan budidaya atau tangkap perikanan," ujar Erzaldi dalam forum diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (19/12/2020).
(Baca juga: Perda Covid-19 Digugat ke MA, Begini Respons Wagub DKI )
Namun, dalam realisasinya pada tahapan ke-30 dari 33 tahapan penyusunan Perda, Erzaldi menyebut dalam pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga bersama pansus yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian, timbul permintaan atau keberatan dari PT Timah dan Kementerian ESDM dengan alasan pemerintah sudah berinvestasi dan lain sebagainya.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi permasalahan sosial kemasyarakatan yang sangat mengganggu proses kehidupan masyarakat khususnya di beberapa daerah pesisir pantai yang mana banyak aktivitas nelayan yang terjadi.
(Baca juga: Ngebor di Darat dan Laut, PT Timah Habiskan Dana Rp16,82 Miliar )
Dia menyebut, kesenjangan atau permasalahan yang terjadi di Bangka Belitung khususnya untuk masalah pertambangan di laut sebetulnya sudah bisa terselesaikan dengan baik dan kebijakan ini berkenaan dengan tata ruang khusus kelautan.
"Pada saat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) kemarin, atas permintaan dari masyarakat memang beberapa wilayah yang ada di pesisir diminta oleh mereka tidak ada aktivitas pertambangan, dalam arti kata ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah lama di situ mereka minta segera dicabut menjadi kawasan budidaya atau tangkap perikanan," ujar Erzaldi dalam forum diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (19/12/2020).
(Baca juga: Perda Covid-19 Digugat ke MA, Begini Respons Wagub DKI )
Namun, dalam realisasinya pada tahapan ke-30 dari 33 tahapan penyusunan Perda, Erzaldi menyebut dalam pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga bersama pansus yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian, timbul permintaan atau keberatan dari PT Timah dan Kementerian ESDM dengan alasan pemerintah sudah berinvestasi dan lain sebagainya.
Lihat Juga :