Nelayan Tolak Kapal Isap PT Timah, Ini Kata Gubernur Babel

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:17 WIB
loading...
Nelayan Tolak Kapal...
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Timah Tbk di perairan Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipermasalahkan oleh nelayan. Sebab, aktivitas yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut disebut mengganggu aktivitas para nelayan di wilayah tersebut.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi permasalahan sosial kemasyarakatan yang sangat mengganggu proses kehidupan masyarakat khususnya di beberapa daerah pesisir pantai yang mana banyak aktivitas nelayan yang terjadi.

(Baca juga: Ngebor di Darat dan Laut, PT Timah Habiskan Dana Rp16,82 Miliar )

Dia menyebut, kesenjangan atau permasalahan yang terjadi di Bangka Belitung khususnya untuk masalah pertambangan di laut sebetulnya sudah bisa terselesaikan dengan baik dan kebijakan ini berkenaan dengan tata ruang khusus kelautan.

"Pada saat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) kemarin, atas permintaan dari masyarakat memang beberapa wilayah yang ada di pesisir diminta oleh mereka tidak ada aktivitas pertambangan, dalam arti kata ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah lama di situ mereka minta segera dicabut menjadi kawasan budidaya atau tangkap perikanan," ujar Erzaldi dalam forum diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (19/12/2020).

(Baca juga: Perda Covid-19 Digugat ke MA, Begini Respons Wagub DKI )

Namun, dalam realisasinya pada tahapan ke-30 dari 33 tahapan penyusunan Perda, Erzaldi menyebut dalam pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga bersama pansus yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian, timbul permintaan atau keberatan dari PT Timah dan Kementerian ESDM dengan alasan pemerintah sudah berinvestasi dan lain sebagainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Terjaga, Kapal Berbendera RI Perkuat Daya Saing Global
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Rekomendasi
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Iran Tak Punya Rencana...
Iran Tak Punya Rencana Negosiasi dan akan Terus Balas Serangan AS
Berita Terkini
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Perluas Akses Pembiayaan...
Perluas Akses Pembiayaan EV, Mandiri Auto Deals 2026 Tawarkan Pengalaman Menarik
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved