Baznas Buka Suara Terkait Setoran Dana Kotak Amal

Sabtu, 19 Desember 2020 - 23:53 WIB
loading...
Baznas Buka Suara Terkait...
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zainulbahar Noor. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zainulbahar Noor mengklarifikasi isu terkait kotak amal yang digunakan untuk membiayai aksi terorisme. Zainul mengatakan, pihaknya selama ini tidak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.

“Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Zainul dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

Ia menegaskan, Baznas sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak maupun sedekah oleh Baznas daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di skala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.

“Lembaga yang berada di bawah koordinasi Baznas mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Baca Juga : Polri Ungkap 20.068 Kotak Amal Masuk Pendanaan Teroris, Ini Ciri-Cirinya

Belum lama ini, Baznas mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.

Zainul mengatakan, meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya Baznas dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan Undang-undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya.

Dalam Undang-undang tersebut juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Baznas dan LAZ ada pada Kementerian Agama. Sedangkan Baznas bertugas melakukan pengendalian.

Dalam fungsi pengendalian tersebut Baznas telah melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.

Baznas juga melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Baznas dan LAZ setiap tahun, pengiriman surat permohonan laporan, teguran bagi yang tidak melaporkan, membuat berbagai penelitian, pendataan dan kajian Baznas dan LAZ untuk penyusunan Index Zakat Nasional.

Baca Juga : Zakat Berpotensi Kurangi Biaya Fiskal Pemerintah Hadapi Pandemi

Selain itu, Baznas melakukan kunjungan LAZ, membuat forum diskusi dengan LAZ, memberikan apresiasi berupa Baznas Award, implementasi pemanfaatan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SiMBA) di LAZ secara bertahap serta intensif berkomunikasi melalui pembentukan WhatsApp Group koordinasi Baznas dan Pimpinan LAZ.

“Baznas telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini,” kata Zainul.

Pada kesempatan ini pula Zainul menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat dan kesiapan Baznas dalam mendukung Kemenag untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional.
(her)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ramadan 1447 H, BSI...
Ramadan 1447 H, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima Manfaat
Jamkrindo Syariah Salurkan...
Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan Senilai Rp1,09 Miliar
Nisab Zakat Penghasilan...
Nisab Zakat Penghasilan Naik, Nilainya Setara 85 Gram Emas 14 Karat
Jamkrindo Syariah Salurkan...
Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan untuk Korban Banjir di Sumatera
Raih Top Brand Award...
Raih Top Brand Award 2025, Dompet Dhuafa Wujud Konsistensi Layanan dan Kepercayaan Publik
Hadirkan Inovasi Zakat...
Hadirkan Inovasi Zakat Crypto, Fasset Gandeng Mitra Kitabisa dan LAZ Salam Setara
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Rekomendasi
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Untuk Pertama Kalinya...
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Vaksin Buatan AI Diuji pada Manusia
Berita Terkini
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved