Regulasi Diperbaiki, Begini Cara Pemerintah Ngayomi Buruh Migran
Senin, 21 Desember 2020 - 07:54 WIB
loading...
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Republik Rakyat China, Jakarta, Kamis (17/12/2020). FOTO/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perbaikan regulasi dalam upaya meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan perbaikan tata kelola tersebut dilakukan pada sisi regulasi, program dan upaya penempatan PMI di luar negeri.
"UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang baik karena UU ini memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja," kata Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Suhartono, di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Tragis, Pekerja Migran Indonesia Asal Majalengka Tewas di China
Sedangkan dari sisi program dan kebijakan, Aris menyebut bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kemnaker telah membuat sejumlah upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI. Di antaranya adalah program kerja sama luar negeri; Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA); Desa Migran Produktif (Desmigratif); dan pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.
"Perlindungan PMI itu dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman hingga pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus bisa melibatkan semua stakeholders," jelasnya.
"UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang baik karena UU ini memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja," kata Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Suhartono, di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Tragis, Pekerja Migran Indonesia Asal Majalengka Tewas di China
Sedangkan dari sisi program dan kebijakan, Aris menyebut bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kemnaker telah membuat sejumlah upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI. Di antaranya adalah program kerja sama luar negeri; Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA); Desa Migran Produktif (Desmigratif); dan pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.
"Perlindungan PMI itu dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman hingga pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus bisa melibatkan semua stakeholders," jelasnya.
Lihat Juga :