Pesan Muhammadiyah: Bank Syariah Hasil Merger Harus Sejahterakan Umat Islam
Selasa, 22 Desember 2020 - 13:44 WIB
loading...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan hasil penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah adalah kebijakan dan kewenangan penuh pemerintah yang diambil berdasarkan pengkajian yang komprehensif dan mendalam.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan BSI sebagai hasil merger bank syariah maupun lembaga perbankan milik negara pada umumnya hendaknya benar-benar menjadi perbankan Indonesia yang dikelola secara good governance, profesional, dan terpercaya untuk sebesar-besarnya hajat hidup dan peningkatan taraf hidup rakyat.
"Pengelolaan dan manajemen BSI harus benar-benar dikontrol dengan seksama, transparan, dan akuntabel sehingga sejalan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," katanya secara virtual di Jakarta, Selasa (22/12/2021).
Baca Juga: Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh, Kemenag: Jadwal Salat Sudah Sesuai Fikih
Selain itu, BSI sebaiknya tidak ada pihak manapun yang menyalahgunakan dan memanfaatkan perbankan Indonesia untuk kepentingan yang bertentangan dengan asas, fungsi, dan tujuan. BSI dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif atau minimal sekitar 60% untuk pembiayaan UMKM untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat atau masyarakat kecil. "Selain itu kinerja dan keberhasilan BSI hendaknya tidak dinilai dari laba, tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial meningkatkan taraf hidup rakyat banyak," sebut dia.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan BSI sebagai hasil merger bank syariah maupun lembaga perbankan milik negara pada umumnya hendaknya benar-benar menjadi perbankan Indonesia yang dikelola secara good governance, profesional, dan terpercaya untuk sebesar-besarnya hajat hidup dan peningkatan taraf hidup rakyat.
"Pengelolaan dan manajemen BSI harus benar-benar dikontrol dengan seksama, transparan, dan akuntabel sehingga sejalan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," katanya secara virtual di Jakarta, Selasa (22/12/2021).
Baca Juga: Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh, Kemenag: Jadwal Salat Sudah Sesuai Fikih
Selain itu, BSI sebaiknya tidak ada pihak manapun yang menyalahgunakan dan memanfaatkan perbankan Indonesia untuk kepentingan yang bertentangan dengan asas, fungsi, dan tujuan. BSI dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif atau minimal sekitar 60% untuk pembiayaan UMKM untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat atau masyarakat kecil. "Selain itu kinerja dan keberhasilan BSI hendaknya tidak dinilai dari laba, tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial meningkatkan taraf hidup rakyat banyak," sebut dia.
Lihat Juga :