Komitmen JIEP Soal Pelaporan LHKPN Diakui KPK
Selasa, 22 Desember 2020 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Corporate Secretary PT JIEP, Purwati menambahkan, kriteria penilaian yang diberikan KPK kepada instansi dan perusahaan penerima LHKPN Award antara lain ialah tingkat kepatuhan instansi, regulasi LHKPN di setiap perusahaan, ketepatan waktu penyampaian dan kelengkapan penyerahan surat kuasa.
“Jadi selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, upaya lain yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kami ialah dengan mengajak seluruh insan JIEP serta para stakeholders kami untuk menerapkan prinsip No Bribery, No Gifts, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality dalam kegiatan operasional sehari-hari perusahaan,” tambahnya.
(Baca Juga: Pupuk Indonesia Dilabeli KPK Sebagai BUMN Pengelola LHKPN Terbaik )
Sebagai informasi tambahan, Manajemen PT JIEP memberikan concern khusus terhadap pengawasan gratifikasi dan korupsi di lingkungan perusahaan. Sejak awal tahun 2020, segenap jajaran manajemen PT JIEP telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk terus memperkuat sistem manajemen organisasi yang lebih baik.
“Jadi selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, upaya lain yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kami ialah dengan mengajak seluruh insan JIEP serta para stakeholders kami untuk menerapkan prinsip No Bribery, No Gifts, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality dalam kegiatan operasional sehari-hari perusahaan,” tambahnya.
(Baca Juga: Pupuk Indonesia Dilabeli KPK Sebagai BUMN Pengelola LHKPN Terbaik )
Sebagai informasi tambahan, Manajemen PT JIEP memberikan concern khusus terhadap pengawasan gratifikasi dan korupsi di lingkungan perusahaan. Sejak awal tahun 2020, segenap jajaran manajemen PT JIEP telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk terus memperkuat sistem manajemen organisasi yang lebih baik.
(akr)
Lihat Juga :