BKPM: Pasca UU Cipta Kerja, Tren Pasokan Ikan di KEK Bitung Membaik

Rabu, 23 Desember 2020 - 10:04 WIB
loading...
BKPM: Pasca UU Cipta Kerja, Tren Pasokan Ikan di KEK Bitung Membaik
Anggota Komite Investasi BKPM Rizal Calvary mengatakan pasokan ikan untuk industri perikanan di KEK Bitung berangsur membaik. FOTO/dok.BKPM
A A A
JAKARTA - Pasokan ikan untuk industri perikanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berangsur membaik. Iklim investasi disektor perikanan kian membaik pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).

“Ada harapan UU CK ini iklim regulasi perikanan akan membaik. Tadi kami dapat info dari Bapak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung/Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung Andrias G. Tirayoh. Beliau bilang bahwa pasokan ikan pelan-pelan membaik di KEK Bitung,” ujar Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Rizal Calvary Marimbo di Bitung, Sulawesi Utara melalui keterangan resminya, Rabu (23/12/2020).



Rizal mengatakan, investasi disektor perikanan di Bitung sempat lesuh sejak penerapan kebijakan moratorium kapal dan tangkapan ikan di tengah laut (transhipment). Namun pasca UU CK ini nelayan mulai kembali melaut. “Dulu, pasokan ikan hanya sekitar 400.000 ton per hari. Sekarang sudah mencapai 600.000 ton. Idealnya itu 900.000 ton,” pungkas Rizal, yang melakukan kunjungan ke KEK Bitung didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung/Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung Andrias G. Tirayoh dan jajarannya.

Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempercepat penyelesaian penyusunan rancangan peraturan pelaksana UU tentang Cipta Kerja untuk sektor kelautan dan perikanan.



Rizal mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan disektor perikanan agar investasi perikanan nasional kembali menggeliat. “Sama dengan sektor lain, izin-izinnya ada NSPK-nya. Sehingga ada kepastian bagi pengusaha perikanan. Jangan digantung-gantung kalau syaratnya sudah terpenuhi,” ucap Rizal.

Dikatakannya, sejumlah perusahaan di KEK di Bitung berencana berinvestasi sebesar Rp 3,452 triliun meskipun di tengah badai COVID-19. “Memang gara-gara COVID ini banyak investasi-investasi tertunda. Tenaga kerja ahli asingnya belum berani masuk. Ini juga membuat realisasi menjadi sedikit direm,” pungkas Rizal.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)