Terkait Dana di Bank Syariah, PP Muhammadiyah Segera Keluarkan Juknis
Rabu, 23 Desember 2020 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
"Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Adapun tujuan Perbankan Indonesia ialah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak," tuturnya.
Sementara masalah bangsa Indonesia ialah masalah kesenjangan sosial-ekonomi di mana mayoritas rakyat belum memperoleh taraf hidup yang sejahtera secara merata. Sementara sekelompok kecil masyarakat menikmati kemakmuran yang sebesar-besarnya. Dengan kata lain, sistem ekonomi Indonesia belum mampu mewujudkan keadilan sosial yang merata dan terciptanya kemakmuran bagi sebesar-besarnya hajat hidup rakyat sebagaimana cita-cita dari sila kelima Pancasila dan pasal 33 UUD 1945.
Menurut dia BSI dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif yang lebih besar atau maksimal minimal 60% untuk pembiayaan UMKM untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat atau masyarakat kecil. Kinerja dan keberhasilan BSI hendaknya tidak dinilai dari laba, tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kebijakan tersebut dapat mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi sekaligus terwujudnya pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila.
"Bila kesenjangan sosial-ekonomi dibiarkan akan merusak kebersamaan dan persatuan Indonesia. BSI dan perbankan pada umumnya tidak menjadi lembaga yang memberi kemudahan dan dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki akses kuat secara ekonomi, politik, dan sosial manapun. BSI sesuai wataknya sebagai bank syariah sangat tepat apabila mendeklarasikan diri sebagai bank yang fokus kepada UMKM untuk percepatan perwujudan keadilan sosial- ekonomi secara lebih progresif di negeri ini," imbuhnya.
Baca Juga: Abdul Mu'ti: Saya Putuskan Tak Bergabung dalam Kabinet
Sementara masalah bangsa Indonesia ialah masalah kesenjangan sosial-ekonomi di mana mayoritas rakyat belum memperoleh taraf hidup yang sejahtera secara merata. Sementara sekelompok kecil masyarakat menikmati kemakmuran yang sebesar-besarnya. Dengan kata lain, sistem ekonomi Indonesia belum mampu mewujudkan keadilan sosial yang merata dan terciptanya kemakmuran bagi sebesar-besarnya hajat hidup rakyat sebagaimana cita-cita dari sila kelima Pancasila dan pasal 33 UUD 1945.
Menurut dia BSI dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif yang lebih besar atau maksimal minimal 60% untuk pembiayaan UMKM untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat atau masyarakat kecil. Kinerja dan keberhasilan BSI hendaknya tidak dinilai dari laba, tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kebijakan tersebut dapat mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi sekaligus terwujudnya pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila.
"Bila kesenjangan sosial-ekonomi dibiarkan akan merusak kebersamaan dan persatuan Indonesia. BSI dan perbankan pada umumnya tidak menjadi lembaga yang memberi kemudahan dan dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki akses kuat secara ekonomi, politik, dan sosial manapun. BSI sesuai wataknya sebagai bank syariah sangat tepat apabila mendeklarasikan diri sebagai bank yang fokus kepada UMKM untuk percepatan perwujudan keadilan sosial- ekonomi secara lebih progresif di negeri ini," imbuhnya.
Baca Juga: Abdul Mu'ti: Saya Putuskan Tak Bergabung dalam Kabinet
Lihat Juga :