Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja
Rabu, 23 Desember 2020 - 19:41 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
PADANG - Pekan lalu setelah mengundang 106 rektor untuk melakukan uji sahih, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar focus group discussion (FGD) Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Pelaksanaannya (RPP).
Ada empat RPP yang terus dikebut untuk dirampungkan Kemenaker, yakni RPP Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, RPP Tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerjadan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, RPP Tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP No. 78 Tahun 2015), dan RPP Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). ( Baca juga:Gubernur Sulsel Dianugerahi Penghargaan IPK dari Kemenaker RI )
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, partisipasi masyarakat (public participation) pada tatanan pemerintahan yang demokratis menghendaki adanya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan (decision-making process).
"Saya menyambut baik langkah strategis Politeknik Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan FGD ini, sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat akademis dengan memberikan sumbangsih saran dan masukan konstruktif terhadap RPP sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, " ujar Anwar dalam sambutannya saat membuka FGD di Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/12/2020).
Anwar menegaskan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi di dalam pembentukan RPP. Menurutnya, hal ini menuntut adanya relasi antara masyarakat dengan pemerintah dalam proses pembentukan RPP.
Ada empat RPP yang terus dikebut untuk dirampungkan Kemenaker, yakni RPP Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, RPP Tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerjadan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, RPP Tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP No. 78 Tahun 2015), dan RPP Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). ( Baca juga:Gubernur Sulsel Dianugerahi Penghargaan IPK dari Kemenaker RI )
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, partisipasi masyarakat (public participation) pada tatanan pemerintahan yang demokratis menghendaki adanya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan (decision-making process).
"Saya menyambut baik langkah strategis Politeknik Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan FGD ini, sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat akademis dengan memberikan sumbangsih saran dan masukan konstruktif terhadap RPP sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, " ujar Anwar dalam sambutannya saat membuka FGD di Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/12/2020).
Anwar menegaskan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi di dalam pembentukan RPP. Menurutnya, hal ini menuntut adanya relasi antara masyarakat dengan pemerintah dalam proses pembentukan RPP.
Lihat Juga :