Waspada Parsel Isi Barang Kedaluwarsa, Konsumen Harus Teliti Sebelum Membeli

Jum'at, 25 Desember 2020 - 15:35 WIB
loading...
Waspada Parsel Isi Barang...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru menjadi sebuah momentum bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga kemudian saling bertukar kado, atau mengirim bingkisan ke handai taulan.

Namun, di masa pandemi ini, ada sebagian pihak yang berupaya memanfaatkan momentum tersebut untuk mencari celah keuntungan dengan memasarkan dan menjual barang kedaluwarsa. Hal ini mengingat meningkatnya transaksi pembelian barang pada kedua momen tersebut.

Berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa khususnya informasi kebenaran label dan iklan produk pangan.

(Baca juga: Libur Natal 2020, 356.010 Kendaraan Tinggalkan Jakarta )

Menyikapi potensi maraknya produk kedaluwarsa ke pasaran, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan bahwa setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Centrepark Raih WOW...
Centrepark Raih WOW Brand 2026, Dipilih Konsumen di Tengah Transformasi Parkir Berbasis Teknologi
KARA Raih Pengakuan...
KARA Raih Pengakuan Bergengsi di Level Nasional usai Sabet IBEICV 2026
Perilaku Konsumen Berubah,...
Perilaku Konsumen Berubah, Pemasar Wajib Pahami Generative Engine Optimization
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Terimbas Geopolitik...
Terimbas Geopolitik Global, Pemilik Toko Elektronik di PIK Atur Strategi Rangsang Konsumen
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Rekomendasi
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
AS dan Iran Sepakat...
AS dan Iran Sepakat Damai, Netanyahu Jadi Sasaran Kemarahan Warga Israel
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Berita Terkini
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved