Waspada Parsel Isi Barang Kedaluwarsa, Konsumen Harus Teliti Sebelum Membeli
Jum'at, 25 Desember 2020 - 15:35 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru menjadi sebuah momentum bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga kemudian saling bertukar kado, atau mengirim bingkisan ke handai taulan.
Namun, di masa pandemi ini, ada sebagian pihak yang berupaya memanfaatkan momentum tersebut untuk mencari celah keuntungan dengan memasarkan dan menjual barang kedaluwarsa. Hal ini mengingat meningkatnya transaksi pembelian barang pada kedua momen tersebut.
Berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa khususnya informasi kebenaran label dan iklan produk pangan.
(Baca juga: Libur Natal 2020, 356.010 Kendaraan Tinggalkan Jakarta )
Menyikapi potensi maraknya produk kedaluwarsa ke pasaran, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan bahwa setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar.
Namun, di masa pandemi ini, ada sebagian pihak yang berupaya memanfaatkan momentum tersebut untuk mencari celah keuntungan dengan memasarkan dan menjual barang kedaluwarsa. Hal ini mengingat meningkatnya transaksi pembelian barang pada kedua momen tersebut.
Berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa khususnya informasi kebenaran label dan iklan produk pangan.
(Baca juga: Libur Natal 2020, 356.010 Kendaraan Tinggalkan Jakarta )
Menyikapi potensi maraknya produk kedaluwarsa ke pasaran, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan bahwa setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar.
Lihat Juga :