Waspada Parsel Isi Barang Kedaluwarsa, Konsumen Harus Teliti Sebelum Membeli

Jum'at, 25 Desember 2020 - 15:35 WIB
loading...
A A A
Diketahui, BPKN telah menyampaikan beberapa rekomendasi pada tahun 2013 kepada BPOM terkait Iklan Produk Pangan, kepada Menteri Kesehatan terkait Pengawasan Iklan Produk Pangan, dan kepada Menteri Perdagangan terkait Peraturan Turunan UUPK 1999 tentang Iklan.

( )

Dia berharap pengawasan khususnya terkait barang-barang kedaluwarsa di momen Hari Raya dan Tahun Baru harus lebih ditingkatkan dan dijamin telah berjalan secara efektif sebagaimana amanah Undang-undang perlindungan konsumen No. 8 Tahun 1999.

"BPKN juga akan terus hadir dalam memberikan perlindungan konsumen terkait label dan iklan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen, mengajak pelaku usaha bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi konsumen, serta melakukan penelitian terhadap barang yang menyangkut keselamatan konsumen sesuai tugas BPKN," pungkasnya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)