Tarif Tol Naik, Pengamat: Pengguna Utamanya adalah Mereka yang Mampu
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa marga dalam waktu dekat akan segera menyesuaikan tarif untuk Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I , Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami. Kenaikan sejumlah ruas tol itu antara Rp500 hingga Rp1.500.
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah memandang kenaikan tarif tol sudah diatur dalam UU yang menyatakan tarif tol naik setiap dua tahun. Tujuannya demi kepentingan investasi infrastruktur jalan itu. ( Baca juga:Hari Ini Pesawat N219 Nurtanio Kantongi Type Certificate dari Kemenhub )
"Hal ini dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi jalan tol. Jadi saya kira wajar ada penyesuaian tarif tol," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menurut dia penyesuaian tarif tol itu tidak akan membebani masyarakat karena kenaikannya sangat terbatas, di kisaran Rp500 sampai Rp1.500. Ditambah lagi, pengguna jalan tol kebanyakan adalah masyarakat yang mampu.
"Apalagi pengguna jalan tol utamanya adalah mereka yang cukup mampu," tukas dia.
Penyesuaian itu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1522/KPTS/M/2020. Pemerintah serta Jasa Marga sebelumnya sudah mengumumkan tarif-tarif baru dari ketiga tol tersebut, mulai dari yang naik, turun, maupun tetap. ( Baca juga:Musim Ini Scudetto Akan Menjadi Milik Inter Milan )
Mengutip dari unggahan akun Twitter Jasa Marga, berikut daftar tarif baru jalan Tol JORR I, jalan Tol ATP, dan jalan Tol Pondok Aren-Ulujami:Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan), dan tol Akses Tanjung Priok (ATP).
- Golongan I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.000
- Golongan II semula Rp 22.500 menjadi Rp 23.500
- Golongan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 23.500
- Golongan IV semula Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
- Golongan V semula Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
- Golongan I tetap Rp3.000
- Golongan II tetap Rp4.500
- Golongan III tetap Rp4.500
- Golongan IV semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
- Golongan V semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Hingga kini masih belum dipastikan kapan penyesuaian tarif tersebut akan berlaku. Sebelumnya, pemerintah mengatakan masih terus akan memantau kondisi masyarakat.
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah memandang kenaikan tarif tol sudah diatur dalam UU yang menyatakan tarif tol naik setiap dua tahun. Tujuannya demi kepentingan investasi infrastruktur jalan itu. ( Baca juga:Hari Ini Pesawat N219 Nurtanio Kantongi Type Certificate dari Kemenhub )
"Hal ini dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi jalan tol. Jadi saya kira wajar ada penyesuaian tarif tol," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menurut dia penyesuaian tarif tol itu tidak akan membebani masyarakat karena kenaikannya sangat terbatas, di kisaran Rp500 sampai Rp1.500. Ditambah lagi, pengguna jalan tol kebanyakan adalah masyarakat yang mampu.
"Apalagi pengguna jalan tol utamanya adalah mereka yang cukup mampu," tukas dia.
Penyesuaian itu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1522/KPTS/M/2020. Pemerintah serta Jasa Marga sebelumnya sudah mengumumkan tarif-tarif baru dari ketiga tol tersebut, mulai dari yang naik, turun, maupun tetap. ( Baca juga:Musim Ini Scudetto Akan Menjadi Milik Inter Milan )
Mengutip dari unggahan akun Twitter Jasa Marga, berikut daftar tarif baru jalan Tol JORR I, jalan Tol ATP, dan jalan Tol Pondok Aren-Ulujami:Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan), dan tol Akses Tanjung Priok (ATP).
- Golongan I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.000
- Golongan II semula Rp 22.500 menjadi Rp 23.500
- Golongan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 23.500
- Golongan IV semula Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
- Golongan V semula Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
- Golongan I tetap Rp3.000
- Golongan II tetap Rp4.500
- Golongan III tetap Rp4.500
- Golongan IV semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
- Golongan V semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Hingga kini masih belum dipastikan kapan penyesuaian tarif tersebut akan berlaku. Sebelumnya, pemerintah mengatakan masih terus akan memantau kondisi masyarakat.
(uka)