Investor Optimistis, UU Cipta Kerja Bawa Efek Positif ke Pasar Modal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dengan adanya pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah membuat para investor optimistis menanamkan modalnya di Indonesia. Hal itu terlihat dari kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang memulai tren penguatan atau bullish sejak awal November 2020, setelah UU Cipta Kerja disahkan.
"IHSG memulai tren penguatan atau bullish sejak awal November setelah UU Cipta Kerja disahkan. Menguatnya indeks merupakan respons dari UU itu. Investor sangat optimistis," kata Pengamat Pasar Modal, Moh Fendi Susiyanto dalam Webinar UU Cipta Kerja Dampak Positif bagi Investasi dan Alih Teknologi, Jakarta.
(Baca Juga: Ini Kebijakan OJK untuk Minimalisasi Dampak Pandemi di Pasar Modal )
Tak hanya IHSG, dia menambahkan, kinerja nilai tukar Rupiah juga positif. Nilai tukar Rupiah sudah dapat menguat hingga ke level Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat (AS).
"Rupiah juga sudah bagus meski ditolong rendahnya suku bunga dan melemahnya dolar AS karena kebijakan Presiden AS Joe Biden tidak ketat lagi," ujar Fendi.
Fendi menilai, ekonomi yang terjadi saat ini di Indonesia kondisinya lebih baik jika dibandingkan dengan negara lainya seperti Filiphina, Malaysia, Singapura, Vietnam, Kamboja dan lainnya. Bahkan, ada negara-negara maju yang ekonominya terperosok lebih dalam.
"Kalau kita melihat, pertumbuhan ekonomi Indonesia jauh melebihi ekspektasi. Di tengah pandemi sekalipun real instrumennya itu, menjadi sangat atraktif bahkan kalau kita melihat sangat menarik jika dibandingan dengan negara-negara lain. Lebih bagus, jadi fokus ke depan yakni pertumbuhan ekonomi," paparnya.
Founder & CEO, Finvesol Consulting ini juga menilai, Indonesia dari sisi monetary stability itu luar biasa kuat. Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimistis. Disamping, jalannya penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja yang tidak terlalu menimbulkan konflik yang luar biasa. "Ini point yang terpenting sehingga para investor cukup optimistis di masa yang akan datang," jelasnya.
Dia juga menyoroti, Klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahaan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomo khusus (KEK).
"Intinya adalah bagaimana membuat investasi Indonesia. Kalau bicara investasi berarti tidak hanya dalam jangka pendek, juga tidak bisa mengatakan kalau investasi sesuatu yang ekslusif karena dampaknya sangat menyeluruh sebagaimana sektor-sektor lainnya," harapnya.
"IHSG memulai tren penguatan atau bullish sejak awal November setelah UU Cipta Kerja disahkan. Menguatnya indeks merupakan respons dari UU itu. Investor sangat optimistis," kata Pengamat Pasar Modal, Moh Fendi Susiyanto dalam Webinar UU Cipta Kerja Dampak Positif bagi Investasi dan Alih Teknologi, Jakarta.
(Baca Juga: Ini Kebijakan OJK untuk Minimalisasi Dampak Pandemi di Pasar Modal )
Tak hanya IHSG, dia menambahkan, kinerja nilai tukar Rupiah juga positif. Nilai tukar Rupiah sudah dapat menguat hingga ke level Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat (AS).
"Rupiah juga sudah bagus meski ditolong rendahnya suku bunga dan melemahnya dolar AS karena kebijakan Presiden AS Joe Biden tidak ketat lagi," ujar Fendi.
Fendi menilai, ekonomi yang terjadi saat ini di Indonesia kondisinya lebih baik jika dibandingkan dengan negara lainya seperti Filiphina, Malaysia, Singapura, Vietnam, Kamboja dan lainnya. Bahkan, ada negara-negara maju yang ekonominya terperosok lebih dalam.
"Kalau kita melihat, pertumbuhan ekonomi Indonesia jauh melebihi ekspektasi. Di tengah pandemi sekalipun real instrumennya itu, menjadi sangat atraktif bahkan kalau kita melihat sangat menarik jika dibandingan dengan negara-negara lain. Lebih bagus, jadi fokus ke depan yakni pertumbuhan ekonomi," paparnya.
Founder & CEO, Finvesol Consulting ini juga menilai, Indonesia dari sisi monetary stability itu luar biasa kuat. Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimistis. Disamping, jalannya penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja yang tidak terlalu menimbulkan konflik yang luar biasa. "Ini point yang terpenting sehingga para investor cukup optimistis di masa yang akan datang," jelasnya.
Dia juga menyoroti, Klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahaan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomo khusus (KEK).
"Intinya adalah bagaimana membuat investasi Indonesia. Kalau bicara investasi berarti tidak hanya dalam jangka pendek, juga tidak bisa mengatakan kalau investasi sesuatu yang ekslusif karena dampaknya sangat menyeluruh sebagaimana sektor-sektor lainnya," harapnya.