Pengusaha Deg-degan, Takut Anies Tarik Rem Darurat Lagi Usai Liburan
Senin, 28 Desember 2020 - 16:26 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengambil kebijakan emergency break atau rem darurat akibat peningkatan kasus covid usai libur tahun baru 2021 membuat psikologi pengusaha khawatir, cemas dan galau. Dengan kebijakan tersebut pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan jam operasional dan pembatasan ruang gerak warga.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, jika Gubernur DKI Anies Baswedan kembali mengambil langkah demikian, maka hal itu akan membuat aktivitas ekonomi semakin terbatas dan stagnan. Dia bilang, Ini sinyal ekonomi yang kurang baik di awal tahun, dan secara psikologis akan menurunkan rasa optimisme di kalangan pelaku usaha. "Ini menjadi suatu pertimbangan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil kebijakan karena sudah 10 bulan dunia usaha tertekan dan terpuruk nyaris frustasi," ujar Sarman, Selasa (28/12/2020).
Baca Juga: Sambut Liburan Akhir Tahun, Transaksi Tiket, Hotel, dan Wisata Tiket.com Naik 100% Lebih
Jika kebijakan ini kembali diberlakukan, dia menilai akan berpotensi menaikkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, semakin banyaknya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan tumbang atau tutup, dan menambah beban sosial bagi pemerintah.
Kebijakan ini juga akan berdampak terhadap perbaikan pertumbuhan ekonomi Jakarta maupun nasional karena ekonomi Jakarta menyumbang 17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional. Pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV-2020 juga berpotensi akan tetap minus setelah kuartal II tumbuh negatif minus 8,23 persen serta di kuartal III-2020 juga masih terkontraksi 3,82 persen.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, jika Gubernur DKI Anies Baswedan kembali mengambil langkah demikian, maka hal itu akan membuat aktivitas ekonomi semakin terbatas dan stagnan. Dia bilang, Ini sinyal ekonomi yang kurang baik di awal tahun, dan secara psikologis akan menurunkan rasa optimisme di kalangan pelaku usaha. "Ini menjadi suatu pertimbangan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil kebijakan karena sudah 10 bulan dunia usaha tertekan dan terpuruk nyaris frustasi," ujar Sarman, Selasa (28/12/2020).
Baca Juga: Sambut Liburan Akhir Tahun, Transaksi Tiket, Hotel, dan Wisata Tiket.com Naik 100% Lebih
Jika kebijakan ini kembali diberlakukan, dia menilai akan berpotensi menaikkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, semakin banyaknya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan tumbang atau tutup, dan menambah beban sosial bagi pemerintah.
Kebijakan ini juga akan berdampak terhadap perbaikan pertumbuhan ekonomi Jakarta maupun nasional karena ekonomi Jakarta menyumbang 17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional. Pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV-2020 juga berpotensi akan tetap minus setelah kuartal II tumbuh negatif minus 8,23 persen serta di kuartal III-2020 juga masih terkontraksi 3,82 persen.
Lihat Juga :