Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Gelar Demo Serentak di 18 Daerah Besok

Senin, 28 Desember 2020 - 19:54 WIB
loading...
Tuntut Kenaikan Upah,...
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, demo serentak akan dilakukan di 18 daerah lain yang akan diselenggarakan tanggal 29 Desember 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerangkan, sejumlah elemen buruh bakal melakukan aksi demo terkait dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja . Ditambah serta mengungkapkan aspirasinya mengenai keadilan buruh yang belum sejahtera di tahun 2020.

(Baca Juga: UU Ciptaker Perbesar Ruang Outsourcing, KSPI: Buruh Tak Miliki Masa Depan )

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, demo serentak akan dilakukan di 18 daerah lain yang akan diselenggarakan tanggal 29 Desember 2020. "Kita akan kunjungi MK untuk aspirasi kita selama ini. Besok, tanggal 29 Desember pukul 10.00 sampai 12.00 akan ada 18 titik lokasi aksi lapangan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).

Massa buruh juga akan menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) yang dihapus dalam UU Ciptaker dan menuntut kenaikan UMSK. "Kita pastikan akan menjaga jarak 2 meter dan protokol kesehatan ditegakkan, tidak hanya di Jakarta tapi juga di daerah lainnya," tuturnya.

Lanjutnya juga akan melakukan aksi virtual. Pada aksi sebelumnya, sebanyak 360.000 orang terlibat atau mengikuti aksi virtual tersebut. "Jadi siaran langsung virtual itu live Instagram dan live Facebook," tandasnya.

(Baca Juga: KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi )

Sebelumnya KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN akan menghadapi sidang ketiga judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kedua konfederasi mengklaim sudah memperbaiki gugatan berdasarkan nasihat hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Buruh Tolak Penetapan...
Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Buruh Tolak UMP DKI...
Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Terbaru, Bakal Demo Besar di Awal 2026
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Buruh Desak Pemerintah...
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permenaker Outsourcing
Rekomendasi
7 Pekerjaan Pertama...
7 Pekerjaan Pertama Para Pemimpin Dunia yang Tak Banyak Diketahui, Ada yang Jual Teh hingga Jadi Tukang Kayu
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Berita Terkini
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved