Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Mencapai Rp4,4 Triliun
Kamis, 14 Mei 2020 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
"Dampak putusan MA dengan dibatalkannya pasal 24, kondisi keuangan DJS kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp15,5 triliun," papar Kunta, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya besarnya angka tunggakan itu disebabkan oleh putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran dalam pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019. Dengan demikian, BPJS Kesehatan perlu segera memperbaiki situasi ini dan mengatasi defisitnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” pungkas M. Iqbal.
Menurutnya besarnya angka tunggakan itu disebabkan oleh putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran dalam pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019. Dengan demikian, BPJS Kesehatan perlu segera memperbaiki situasi ini dan mengatasi defisitnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” pungkas M. Iqbal.
(akr)
Lihat Juga :