Kemudahan untuk UMKM, Dari Mulai Bikin PT hingga Daftar Prioritas Investasi

Senin, 04 Januari 2021 - 13:51 WIB
loading...
Kemudahan untuk UMKM,...
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membeberkan, sejumlah kemudahan untuk UMKM yang telah disiapkan pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, dukungan pemerintah terus diberikan terhadap pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) . Adapun sejumlah kemudahan untuk UMKM telah disiapkan pemerintah.

"Antara lain dari pembentukan PT tidak dibatasi dengan (modal minimal) Rp50 juta dan bisa membentuk PT sendirian dan sifatnya pendaftaran, jadi UMKM nanti cukup mendaftar nanti dari website yang disiapkan Kemenkumham," ujar Menko Airlangga dalam acara Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

(Baca Juga: BRI Micro & SME Index Jadi Acuan Pengembangan UMKM di Indonesia )

Dengan adanya kemudahan tersebut, Airlangga menyebut, 64 juta sektor informal bisa bertransformasi menjadi sektor formal, apalagi pasar modal membuka diri terhadap crowd funding. "Sehingga (sektor UMKM) menjadi formal, masuk ke sistem keuangan dan tentunya program pemerintah bisa menjangkau mereka," kata dia.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut bahwa pemerintah juga tengah mempersiapkan daftar prioritas investasi sehingga prioritas investasi sifatnya positive list. "Khusus kepada UMKM adalah mereka yang modalnya di bawah Rp10 miliar sehingga pengusaha besar diharapkan bisa bermitra dengan UMKM," ucapnya.

(Baca Juga: Serap Tenaga Kerja Paling Banyak, UMKM Didorong Cepat Pulih Tahun Ini )

Airlangga menambahkan, pemerintah juga telah merancang peraturan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang disiapkan untuk memberikan kesempatan agar investasi equity marketnya diperkuat. "Dan pemerintah sudah menerbitkan dua PP dengan modal sebesar Rp75 triliun," ucapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)