Tahun Baru, Nasabah Korban Bumiputera Tancap Gas Layangkan Surat ke OJK

Senin, 04 Januari 2021 - 16:31 WIB
loading...
Tahun Baru, Nasabah Korban Bumiputera Tancap Gas Layangkan Surat ke OJK
Awal tahun 2021 para nasabah korban AJB Bumiputera 1912 langsung melayangkan surat permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Awal tahun 2021 para nasabah korban AJB Bumiputera 1912 langsung melayangkan surat permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya tidak lain agar dilakukan intervensi langsung kepada Bumiputera yang masih terjadi konflik internal.

Koordinator Nasional pemegang polis AJB Bumiputera Yayat Supriyatna mengatakan, sudah terdapat bukti tulis dan lisan atas tindakan peserta Rapat Umum Anggota (RUA) dan Dewan Komisaris yang menyebabkan kerugian pada Usaha Bersama. Dampaknya harus ditanggung oleh pemegang polis.

(Baca Juga: Akhirnya, Pejabat Bumiputera Bakal Kena 'Semprot' OJK )

Salah satunya keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran klaim yang menjadi hak pemegang polis akibat tidak dilaksanakannya PP 87/2019. "Hari ini kami menyampaikan surat pernyataan terkait dinamika di tubuh manajemen AJB Bumiputera kepada OJK," ujar Yayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dia menjelaskan, para pemegang polis dan pemilik Usaha Bersama meminta pihak OJK untuk segera menunjuk penanggung jawab pembentukan Panitia Pemilihan RUA. "Ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang jelas mengabaikan tugas dan wewenangnya sesuai PP 87/2019," ujarnya.

Lebih lanjut Ia juga mendorong diterapkan ketentuan pidana bagi RUA dan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang telah mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Ini sesuai Surat OJK nomor S-34/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan surat nomor S-35/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020.

(Baca Juga: Bumiputera Curang Lagi, 2 Komisaris Rangkap Jabatan Beberapa Direktur )

Berikutnya pihak OJK agar menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) PP 87/2019 terkait tanggung jawab penuh secara pribadi maupun tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama akibat yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Ketua Umum DPP Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha mengatakan, pihaknya juga sejalan dalam hal meminta OJK melakukan intervensi kekisruhan yang terjadi di tubuh AJB Bumiputera.

"Kami melihat polemik yang terjadi timbul akibat tidak seriusnya penegakan hukum. Jika semua pihak menjadikan hukum sebagai panglima, maka solusinya tentu akan terlihat. Kami mengajak semua pihak mempedomani aturan yang resmi menjadi undang-undang," kata Rizky saat dihubungi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)