Meterai Rp10.000 Siap Diluncurkan Pekan Depan Jika Tak Ada Hambatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Hal ini dikarenakan per 1 Januari 2021 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai akan menggunakan meterai Rp10 ribu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai Rp10.000 akan diterbitkan pekan depan. "Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
(Baca Juga: Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021, Tapi Ada Syarat )
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.
"Kita menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat," tandasnya.
(Baca Juga: Sudah 20 Tahun Tak Naik, Wajar Bea Meterai Jadi Ceban )
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.
Pengenaan bea meterai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai Rp10.000 akan diterbitkan pekan depan. "Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
(Baca Juga: Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021, Tapi Ada Syarat )
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.
"Kita menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat," tandasnya.
(Baca Juga: Sudah 20 Tahun Tak Naik, Wajar Bea Meterai Jadi Ceban )
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.
Pengenaan bea meterai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.
(akr)