Meterai Rp10.000 Siap Diluncurkan Pekan Depan Jika Tak Ada Hambatan
Selasa, 05 Januari 2021 - 13:19 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Foto/SINDO Photo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Hal ini dikarenakan per 1 Januari 2021 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai akan menggunakan meterai Rp10 ribu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai Rp10.000 akan diterbitkan pekan depan. "Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
(Baca Juga: Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021, Tapi Ada Syarat )
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.
"Kita menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat," tandasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai Rp10.000 akan diterbitkan pekan depan. "Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
(Baca Juga: Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021, Tapi Ada Syarat )
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.
"Kita menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat," tandasnya.
Lihat Juga :