Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021, Tapi Ada Syarat

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:57 WIB
loading...
Meterai Rp3.000 dan...
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama (Rp6.000,00 dan Rp3.000,00) dengan ketentuan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal Rp10.000 per 1 Januari 2021. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Namun, meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa dipakai.

(Baca Juga: Sri Mulyani: Transaksi Saham Tidak Kena Bea Meterai )

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama (Rp6.000,00 dan Rp3.000,00) dengan ketentuan paling sedikit Rp9.000,00 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Dengan membubuhkan pada dokumen salah satu cara sebagai berikut 2 lembar meterai Rp6.000,00 1 lembar meterai Rp6.000,00 dan 1 lembar meterai Rp3.000,00, dan 3 lembar meterai Rp3.000,00," kata Hestu saat dihubungi SINDOmedia di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Lanjutnya, ketentuan ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), mulai tanggal 1 Januari 2021 berlaku tarif tunggal Bea Meterai sebesar Rp10.000,00. "Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), mulai tanggal 1 Januari 2021 berlaku tarif tunggal Bea Meterai sebesar Rp10.000,00," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Meningkatkan Keamanan...
Meningkatkan Keamanan Dokumen Elektronik dengan Teknologi E-Meterai
Kantor Pajak Banjarmasin...
Kantor Pajak Banjarmasin Digeledah KPK, Dokumen Restitusi hingga Pengeluaran Uang Disita
Roy Suryo Cs Minta Ratusan...
Roy Suryo Cs Minta Ratusan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Padukan Sport Science...
Padukan Sport Science dan Karakter, Alumni S2 IKESOR FK Unair Tembus Sepak Bola Internasional
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved