Tahun 2020 Kementerian ATR/BPN Bereskan 1.228 Perkara Rebutan Lahan
Selasa, 05 Januari 2021 - 20:10 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dalam laporannya mengungkap, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dikeluarkan sertifikat tanah sebanyak 5,4 juta pada tahun 2017, 9,3 juta pada tahun 2018, dan 11,2 juta di 2019. Nah untuk tahun lalu, angkanya turun jika dibandingkan dengan tahun 2018 dan 2019.
“Dikarenakan Covid-19 dan adanya refocusing anggaran, tahun 2020 terealisasi (sertifikat) sebanyak 6,8 juta bidang (tanah),” ujar Sofyan seperti dikutip Setkab, Selasa ( 5/1/2021). ( Baca juga:BPN Batang Penuhi Target 25.001 Sertifikat Program PTSL )
Dalam laporannya, Sofyan juga mengungkapkan sejumlah capaian yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Salah satunya, Kementerian ATR berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
"Pada tahun 2020 telah diselesaikan penanganan sengketa tanah sebanyak 1.228 kasus," jelasnya.
Sesuai arahan presiden, ungkap Sofyan, kementeriannya telah melakukan transformasi digital, karena saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital. Antara lain, pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.
“Dikarenakan Covid-19 dan adanya refocusing anggaran, tahun 2020 terealisasi (sertifikat) sebanyak 6,8 juta bidang (tanah),” ujar Sofyan seperti dikutip Setkab, Selasa ( 5/1/2021). ( Baca juga:BPN Batang Penuhi Target 25.001 Sertifikat Program PTSL )
Dalam laporannya, Sofyan juga mengungkapkan sejumlah capaian yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Salah satunya, Kementerian ATR berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
"Pada tahun 2020 telah diselesaikan penanganan sengketa tanah sebanyak 1.228 kasus," jelasnya.
Sesuai arahan presiden, ungkap Sofyan, kementeriannya telah melakukan transformasi digital, karena saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital. Antara lain, pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.
Lihat Juga :