Bansos Sembako Ditilep Menteri, Kini Himbara Salurkan yang Tunai Langsung ke Rekening

Rabu, 06 Januari 2021 - 11:02 WIB
loading...
Bansos Sembako Ditilep...
Himbara siap menyukseskan penyaluran Bantuan Tunai 2021 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) yang tersebar di 514 Kota di seluruh Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, beserta 3 Bank Himbara lainnya, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk siap menyukseskan penyaluran Bantuan Tunai 2021 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pada tahap pertama, bantuan ini akan disalurkan ke lebih dari 26.9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 514 Kota di seluruh Indonesia.

(Baca Juga: Bantuan Tunai Telah Jangkau 79,5% Masyarakat Sasaran )

Program Bantuan Tunai 2021, semula bernama Program Bantuan Sosial, terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan tiga bulanan dan Program Sembako yang akan disalurkan bulanan selama Tahun 2021. Selain kedua program di atas yang disalurkan oleh Himbara, terdapat juga program Bantuan Sosial Tunai yang disalurkan oleh PT. Pos Indonesia (Persero).

Ketua Himbara dan Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, Presiden mengumumkan Program Bantuan Tunai 2021 secara serentak di Istana Negara. “Penyaluran bantuan sosial oleh Himbara di 2020 diharapkan dapat menjadi tolok ukur untuk dapat dilaksanakan kembali pada 2021," jelas Sunarso Ketua Himbara dan Direktur Utama BRI di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Hingga November 2020, penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terdiri dari Bansos Sembako, Bansos Tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH) telah dilaksanakan dengan total nilai penyaluran sebesar Rp84,15 triliun kepada 38,9 juta penerima.

Sunarso mengatakan, bahwa HIMBARA telah menjadi lembaga perbankan terpercaya di Indonesia, dimana dalam menjalankan setiap aktivitas bisnisnya senantiasa menerapkan praktik good corporate governance dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(Baca Juga: Simak, Ini Jadwal Lengkap Penyaluran Bansos Tunai 2021 )

Oleh karenanya, penyaluran dana bansos dipastikan telah sesuai peraturan berlaku dan tidak mengingkari perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama Pemerintah.

“Penyaluran dana bansos oleh Himbara dilaksanakan dengan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 228 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020. Pencairan dana bansos dilakukan secara transparan dan bisa segera dicairkan penerima manfaat setelah bansos masuk ke rekening masing-masing nasabah”, pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)