Kasus Asabri Terjadi karena 'Lembeknya' Pengawasan Dewan Komisaris
Rabu, 06 Januari 2021 - 21:33 WIB
loading...
Tanri Abeng. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng menilai, akar persoalan dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) adalah lemahnya tata kelola perusahaan atau corporate governance. Bahkan, lemahnya fungsi pengawasan dari dewan komisaris di internal Asabri juga memperkuat dan membuka keran korupsi. ( Baca juga:Gaji Direksi BUMN Dipangkas dan Insentif Bersyarat, Pengamat: Bagus Memicu Motivasi )
"Kita sudah ikuti terakhir Asabri dan ini karena kurangnya dan tidak efektifnya pengawasan daripada komisarisnya," ujar Tanri dalam soft launching buku 'Akhlak untuk Negeri' yang digelar secara virtual Rabu, (6/1/2021).
Dewan komisaris berperan penting dalam penerapan good government mengingat begitu banyak anggota komisaris di induk BUMN. Dia mencatat setidaknya ada sekitar 700 dewan komisaris.
"Kalau masuk anak-anak dan cucunya (BUMN) barangkali (jumlahnya) 10 kali lipat daripada itu, dan mereka sumber penempatannya berasal dari disiplin yang berbeda dan latar belakang yang berbeda. Maka seyogyanya mereka pun masih perlu belajar lagi dan menguasai aspek good government untuk menjalankan peran pengendalian dan pengawasan secara efektif," kata dia.
Dia menegaskan, bila fungsi pengawasan dewan komisaris BUMN diperkuat dan Kementerian BUMN memperketat kontrol terhadap kinerja dewan komisaris dan direksi perseroan, maka praktik kejahatan tersebut dapat dicegah. Langkah itu bisa dilakukan tanpa harus menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kita sudah ikuti terakhir Asabri dan ini karena kurangnya dan tidak efektifnya pengawasan daripada komisarisnya," ujar Tanri dalam soft launching buku 'Akhlak untuk Negeri' yang digelar secara virtual Rabu, (6/1/2021).
Dewan komisaris berperan penting dalam penerapan good government mengingat begitu banyak anggota komisaris di induk BUMN. Dia mencatat setidaknya ada sekitar 700 dewan komisaris.
"Kalau masuk anak-anak dan cucunya (BUMN) barangkali (jumlahnya) 10 kali lipat daripada itu, dan mereka sumber penempatannya berasal dari disiplin yang berbeda dan latar belakang yang berbeda. Maka seyogyanya mereka pun masih perlu belajar lagi dan menguasai aspek good government untuk menjalankan peran pengendalian dan pengawasan secara efektif," kata dia.
Dia menegaskan, bila fungsi pengawasan dewan komisaris BUMN diperkuat dan Kementerian BUMN memperketat kontrol terhadap kinerja dewan komisaris dan direksi perseroan, maka praktik kejahatan tersebut dapat dicegah. Langkah itu bisa dilakukan tanpa harus menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Lihat Juga :