Puasa 5 Tahun Dahlan Tidak Mengomentari BUMN Berakhir Saat Erick Thohir Jadi Menteri
Kamis, 07 Januari 2021 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, Dahlan tidak menjelaskan sebab utama dia memilih bungkam saat Rini Soemarno memimpin Kementerian BUMN. Justru dia mengakui ada upaya komunikasi yang bangun pihak kementerian terhadapnya.
"Jadi saya minta dulu kalau dulu teman-teman BUMN nelpon saya, saya nggak terima karena saya memang bertekad 5 tahun penuh saya tidak berkomentar apapun mengenai BUMN. Nah sekarang saya diminta bicara di sini karena Pak Menterinya adalah Pak Erick Thohir yang saya tahu beliau dan saya tidak ada apa-apa kalau saya ikut berkomentar," kata dia.
Dalam catatan MNC News Portal, ada sejumlah isu yang sempat dikomentari oleh lelaki kelahiran Magetan, Jawa Timur itu. Misalnya, ihwal Superholding BUMN, dia menilai pembentukan Superholding belum mendesak saat ini.
Pembentukan Superholding merupakan sebuah keputusan politik yang melibatkan Presiden dan DPR. Bahkan, kata Dahlan, keputusan Presiden tidak cukup menjadi dasar hukum dari Superholding. Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden terkait hal itu (Perpres) pun harus melibatkan kesepakatan DPR.
(Baca Juga: Dahlan Iskan: Ada 30 BUMN Mati, tapi Tak Bisa Dikuburkan karena Politik )
"Jadi saya minta dulu kalau dulu teman-teman BUMN nelpon saya, saya nggak terima karena saya memang bertekad 5 tahun penuh saya tidak berkomentar apapun mengenai BUMN. Nah sekarang saya diminta bicara di sini karena Pak Menterinya adalah Pak Erick Thohir yang saya tahu beliau dan saya tidak ada apa-apa kalau saya ikut berkomentar," kata dia.
Dalam catatan MNC News Portal, ada sejumlah isu yang sempat dikomentari oleh lelaki kelahiran Magetan, Jawa Timur itu. Misalnya, ihwal Superholding BUMN, dia menilai pembentukan Superholding belum mendesak saat ini.
Pembentukan Superholding merupakan sebuah keputusan politik yang melibatkan Presiden dan DPR. Bahkan, kata Dahlan, keputusan Presiden tidak cukup menjadi dasar hukum dari Superholding. Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden terkait hal itu (Perpres) pun harus melibatkan kesepakatan DPR.
(Baca Juga: Dahlan Iskan: Ada 30 BUMN Mati, tapi Tak Bisa Dikuburkan karena Politik )
Lihat Juga :