OJK Rilis Beleid Soal Pengelolaan Dana Iuran Tapera

Kamis, 07 Januari 2021 - 17:47 WIB
loading...
OJK Rilis Beleid Soal...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan OJK No. 66/POJK.04/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat. POJK tersebut meliputi aturan pelaksanaan pemupukan Dana Tapera dalam bentuk KIK Pemupukan Dana Tapera.

Begitu juga dengan penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi KIK Pemupukan Dana Tapera. Sistem tersebut adalah sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi. ( Baca juga:Tahun Ini Bank Kalsel Fokus pada Pemisahan Unit Usaha Syariahnya )

"Peaksanaan pemupukan dana tabungan perumahan rakyat di sektor pasar modal membutuhkan pedoman dalam pelaksanaannya untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman bagi manajer investasi dan bank kustodian yang terlibat dalam kegiatan pemupukan dana tabungan perumahan rakyat," tulis aturan OJK yang dikutip, Kamis (7/1/2021).

Lalu, pada Pasal 3 ayat 1 menjabarkan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera ditandatangani oleh manajer investasi dan bank kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera. Lalu, kontrak investasi kolektif pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan hanya diperuntukkan bagi pengelolaan investasi untuk pemupukan Dana Tapera.

Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah. "Ketentuan pedoman pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berlaku bagi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah, kecuali diatur lain dalam peraturan," tulisnya.

Diatur pula bahwa manajer investasi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dan perubahannya wajib dibuat dalam bentuk akta notaris oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, manajer investasi wajib menyampaikan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dicatatkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dibuat secara notariil. ( Baca juga:Positif Corona Bertambah 9.321 Kasus, DKI dan Jabar Tertinggi )

Perubahan atas Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya perubahan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap, OJK Bakal...
Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Fidusia: Jaminan Aman...
Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya
15 Bank Bangkrut dan...
15 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya hingga September 2024, Ini Penyebabnya
OJK Akan Terbitkan Aturan...
OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Rekomendasi
Gawat! Website Mengatasnamakan...
Gawat! Website Mengatasnamakan Polresta Solo Berisi Promosi Judi Online
Siapa Mischon de Reya?...
Siapa Mischon de Reya? Pengacara Perceraian yang Ditunjuk Pangeran William Jadi Kuasa Hukum
Bahlil Malam-malam Datang...
Bahlil Malam-malam Datang ke Rumah Jokowi, Ada Apa?
Berita Terkini
Indonesia Terus Perkuat...
Indonesia Terus Perkuat Posisi di Pasar Kopi Dunia
4 jam yang lalu
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan...
Cara PLN Icon Plus Menghadirkan Revolusi Digital dalam Pendidikan
5 jam yang lalu
China Mengutuk Tarif...
China Mengutuk Tarif Baru Trump 54%, Sebut Bentuk Intimidasi Ekonomi
5 jam yang lalu
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
6 jam yang lalu
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
7 jam yang lalu
Pasar Batu Bara Masih...
Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak Penjualan Rp596,2 Miliar
9 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved