Menko Airlangga Pastikan PPKM Tak Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi
Jum'at, 08 Januari 2021 - 04:01 WIB
loading...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PPKM akan diterapkan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto memastikan PPKM ini tidak menganggu target pertumbuhan ekonomi.
(Baca Juga : Ada PSBB Ketat Bisa Bikin Kurs Rupiah Terjepit )
"Ini kan baru triwulan pertama, ini baru tujuh hari. Tapi kita cukup optimis dan akhir tahun di kisaran 5% untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).
(baca juga: Ini Kenapa Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021 )
Salah satu pendorong optimisme target ekonomi bisa tercapai dikarenakan melihat keseimbangan sektor pasar modal. Selain itu, pergerakan rupiah yang saat ini berjalan dengan lancar.
(Baca Juga : PSBB Jawa-Bali Diperketat, Ini Permintaan OJK ke Industri Keuangan )
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto memastikan PPKM ini tidak menganggu target pertumbuhan ekonomi.
(Baca Juga : Ada PSBB Ketat Bisa Bikin Kurs Rupiah Terjepit )
"Ini kan baru triwulan pertama, ini baru tujuh hari. Tapi kita cukup optimis dan akhir tahun di kisaran 5% untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).
(baca juga: Ini Kenapa Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021 )
Salah satu pendorong optimisme target ekonomi bisa tercapai dikarenakan melihat keseimbangan sektor pasar modal. Selain itu, pergerakan rupiah yang saat ini berjalan dengan lancar.
(Baca Juga : PSBB Jawa-Bali Diperketat, Ini Permintaan OJK ke Industri Keuangan )
Lihat Juga :