PSBB Jawa-Bali, Pengusaha: Yang Diuber-uber Kita Melulu

Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:19 WIB
loading...
PSBB Jawa-Bali, Pengusaha:...
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk Jawa-Bali yang baru diumumkan pemerintah. Penerapan PSBB itu akibat jumlah kasus aktif Covid-19 terus bertambah dan diperkirakan melonjak setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, meroketnya jumlah kasus terinfeksi virus akibat kurangnya kedisiplinan masyarakat. Hal itu sebagai konsekuensi karena Satgas Covid-19 yang kurang maksimal menangani penerapan protokol kesehatan di kalangan akar rumput. Khususnya memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.

(Baca juga: Peneliti Terus Kembangkan Obat Kutu Ivermectin untuk Obat COVID-19

Sementara itu, Satgas cukup tegas terhadap sektor bisnis yang melanggar protokol kesehatan. Padahal, klaster perkantoran justru paling maksimal dan efektif menerapkan protokol kesehatan. Hariyadi menegaskan, jika ada klaster baru di perkantoran, maka manajemen langsung mengambil langkah sementara aktivitas operasionalnya.

"Yang diuber-uber itu di sektor usaha melulu gitu lho, nah ini yang menurut saya gak tepat. Justru yang di masyarakat ini yang tidak tersentuh, coba kita sama-sama lihat datanya, pasti BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) satgas tahu persis datanya," ujarnya dalam konferensi pers BNPB, Jumat (8/1/2021).

Hariyadi membeberkan, justru sebagian kasus baru untuk klaster perkantoran berasal dari lingkungan tempat tinggal pegawai atau karyawan bersangkutan. Karena itu, akar masalah dari terus bertambahnya jumlah infeksi virus berasal dari masyarakat yang tidak patuh pada aturan.

(Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Bogor Capai 5.844 Orang, RS Darurat Dibuka 18 Januari )

"Kalau menurut saya PSBB berapa kali pun gak akan nyelesain masalah kalau akar masalah, tadi yang saya bilang, dari masyarakat itu tidak kita antisipasi, kalau dilakukan penegakkan hukum misalnya, Polisi, TNI, atau squad (tim) untuk Covid-19 ini kalau dikejar-kejar (penegakkan hukum)," kata dia.

Pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

(Baca juga: PSBB Jawa-Bali Dinilai Tepat untuk Dukung Program Vaksinasi )

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).

Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2%.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved