Ini Sepuluh Pokok Aturan Sistem Pembayaran yang Baru
Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:28 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan, tujuan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran.
"Dan ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen," kata Filianingsih secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1/2021). ( Baca juga:IMF: Sistem Perbankan RI Stabil Berkat Kebijakan Berani dan Tepat Waktu )
Secara umum, sambung dia, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran. Selain itu juga untuk memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain pertama visi sistem pembayaran Indonesia. Kedua, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran.
Ketiga tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran. Keempat, komponen sistem pembayaran. Kelima, penyelenggara jasa sistem pembayaran.
"Dan ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen," kata Filianingsih secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1/2021). ( Baca juga:IMF: Sistem Perbankan RI Stabil Berkat Kebijakan Berani dan Tepat Waktu )
Secara umum, sambung dia, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran. Selain itu juga untuk memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain pertama visi sistem pembayaran Indonesia. Kedua, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran.
Ketiga tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran. Keempat, komponen sistem pembayaran. Kelima, penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Lihat Juga :