Nikmatnya Jadi BUMN, Dapat Guyuran Dana Rp75,94 Triliun
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:29 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah melakukan realisasi investasi pemerintah kepada badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp75,94 triliun. Sebesar Rp56,288 triliun merupakan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) dan sebesar Rp19,65 triliun dalam bentuk pinjaman investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (IP PEN).
Direktur Jenderal Kekayan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, bantuan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN/lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan, sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus yang diberikan pemerintah. Dalam proses realisasinya, setiap PMN kepada BUMN/lembaga ditetapkan dalam peraturan pemerintah, yang didukung oleh kajian dari penggunaan dan manfaat PMN ini. ( Baca juga:Kimia Farma Gandeng Anak Usaha Pertamina Bikin Pabrik Obat Paracetamol )
"Terdapat dua kelompok besar PMN yang diberikan pada tahun 2020, yaitu PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy respond pemerintah atas situasi pandemi yang terjadi," kata Isa dalam video virtual, Jumat (8/1/2021).
Rinciannya, PMN untuk kelompok pertama diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp1,75 triliun, PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp1 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar, LPEI sebesar Rp5 triliun, dan dukungan PMN non-tunai kepada PT BPUI (Persero) sebesar Rp268 miliar.
PMN kepada BUMN/lembaga ini diberikan untuk penguatan permodalan masing-masing entitas dalam rangka menjalankan penugasan khusus yang diberikan pemerintah, seperti untuk mendukung pelaksanaan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dilakukan oleh PT SMF, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya, dan mendorong tumbuhnya ekspor nasional pada pasar ekspor baru yang dilakukan oleh LPEI.
Direktur Jenderal Kekayan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, bantuan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN/lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan, sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus yang diberikan pemerintah. Dalam proses realisasinya, setiap PMN kepada BUMN/lembaga ditetapkan dalam peraturan pemerintah, yang didukung oleh kajian dari penggunaan dan manfaat PMN ini. ( Baca juga:Kimia Farma Gandeng Anak Usaha Pertamina Bikin Pabrik Obat Paracetamol )
"Terdapat dua kelompok besar PMN yang diberikan pada tahun 2020, yaitu PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy respond pemerintah atas situasi pandemi yang terjadi," kata Isa dalam video virtual, Jumat (8/1/2021).
Rinciannya, PMN untuk kelompok pertama diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp1,75 triliun, PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp1 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar, LPEI sebesar Rp5 triliun, dan dukungan PMN non-tunai kepada PT BPUI (Persero) sebesar Rp268 miliar.
PMN kepada BUMN/lembaga ini diberikan untuk penguatan permodalan masing-masing entitas dalam rangka menjalankan penugasan khusus yang diberikan pemerintah, seperti untuk mendukung pelaksanaan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dilakukan oleh PT SMF, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya, dan mendorong tumbuhnya ekspor nasional pada pasar ekspor baru yang dilakukan oleh LPEI.
Lihat Juga :