Nikmatnya Jadi BUMN, Dapat Guyuran Dana Rp75,94 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah melakukan realisasi investasi pemerintah kepada badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp75,94 triliun. Sebesar Rp56,288 triliun merupakan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) dan sebesar Rp19,65 triliun dalam bentuk pinjaman investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (IP PEN).
Direktur Jenderal Kekayan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, bantuan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN/lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan, sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus yang diberikan pemerintah. Dalam proses realisasinya, setiap PMN kepada BUMN/lembaga ditetapkan dalam peraturan pemerintah, yang didukung oleh kajian dari penggunaan dan manfaat PMN ini. ( Baca juga:Kimia Farma Gandeng Anak Usaha Pertamina Bikin Pabrik Obat Paracetamol )
"Terdapat dua kelompok besar PMN yang diberikan pada tahun 2020, yaitu PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy respond pemerintah atas situasi pandemi yang terjadi," kata Isa dalam video virtual, Jumat (8/1/2021).
Rinciannya, PMN untuk kelompok pertama diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp1,75 triliun, PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp1 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar, LPEI sebesar Rp5 triliun, dan dukungan PMN non-tunai kepada PT BPUI (Persero) sebesar Rp268 miliar.
PMN kepada BUMN/lembaga ini diberikan untuk penguatan permodalan masing-masing entitas dalam rangka menjalankan penugasan khusus yang diberikan pemerintah, seperti untuk mendukung pelaksanaan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dilakukan oleh PT SMF, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya, dan mendorong tumbuhnya ekspor nasional pada pasar ekspor baru yang dilakukan oleh LPEI.
Selanjutnya, PMN yang merupakan policy respond pemerintah sebagai bagian dari program PEN diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp6 triliun untuk penjaminan program KUR, kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp1,57 triliun untuk pelaksanaan penjaminan korporasi.
Lebih lanjut, dialokasikan juga PMN kepada PT Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp500 miliar, untuk mempercepat pengerjaan proyek infrastruktur, yang diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang besar kepada perekonomian di sekitar. Selanjutnya, guna pembangunan fasilitas pabrik pembuatan vaksin dan fasilitas produksi bahan baku obat primer di dalam negeri, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Bio Farma sebesar Rp2 triliun. ( Baca juga:3 Kali Beraksi, Begal Online Tak Berkutik Saat Dilumpuhkan Anggota Polres Bangkalan )
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, telah diberikan dukungan PMN sebesar Rp15 triliun sebagai modal awal. Dukungan dana diharapkan dapat mendorong meningkatnya arus modal yang masuk ke Indonesia, sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi di sektor riil dan membuka lapangan kerja baru. Alhsil, dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, bantuan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN/lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan, sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus yang diberikan pemerintah. Dalam proses realisasinya, setiap PMN kepada BUMN/lembaga ditetapkan dalam peraturan pemerintah, yang didukung oleh kajian dari penggunaan dan manfaat PMN ini. ( Baca juga:Kimia Farma Gandeng Anak Usaha Pertamina Bikin Pabrik Obat Paracetamol )
"Terdapat dua kelompok besar PMN yang diberikan pada tahun 2020, yaitu PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy respond pemerintah atas situasi pandemi yang terjadi," kata Isa dalam video virtual, Jumat (8/1/2021).
Rinciannya, PMN untuk kelompok pertama diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp1,75 triliun, PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp1 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar, LPEI sebesar Rp5 triliun, dan dukungan PMN non-tunai kepada PT BPUI (Persero) sebesar Rp268 miliar.
PMN kepada BUMN/lembaga ini diberikan untuk penguatan permodalan masing-masing entitas dalam rangka menjalankan penugasan khusus yang diberikan pemerintah, seperti untuk mendukung pelaksanaan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dilakukan oleh PT SMF, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya, dan mendorong tumbuhnya ekspor nasional pada pasar ekspor baru yang dilakukan oleh LPEI.
Selanjutnya, PMN yang merupakan policy respond pemerintah sebagai bagian dari program PEN diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp6 triliun untuk penjaminan program KUR, kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp1,57 triliun untuk pelaksanaan penjaminan korporasi.
Lebih lanjut, dialokasikan juga PMN kepada PT Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp500 miliar, untuk mempercepat pengerjaan proyek infrastruktur, yang diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang besar kepada perekonomian di sekitar. Selanjutnya, guna pembangunan fasilitas pabrik pembuatan vaksin dan fasilitas produksi bahan baku obat primer di dalam negeri, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Bio Farma sebesar Rp2 triliun. ( Baca juga:3 Kali Beraksi, Begal Online Tak Berkutik Saat Dilumpuhkan Anggota Polres Bangkalan )
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, telah diberikan dukungan PMN sebesar Rp15 triliun sebagai modal awal. Dukungan dana diharapkan dapat mendorong meningkatnya arus modal yang masuk ke Indonesia, sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi di sektor riil dan membuka lapangan kerja baru. Alhsil, dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.
(uka)