Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kami Tidak Mencari-cari

Jum'at, 08 Januari 2021 - 21:08 WIB
loading...
Rekening FPI Diblokir,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membubarkan organsisasi Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020. Dengan adanya SKB tersebut, FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.

Atas hal tersebut, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK berkewajiban membaca dengan baik dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan jika ada sesuatu lembaga yang dilarang untuk beroperasi atau tidak boleh melakukan kegiatan apa pun. ( Baca juga:Rekening FPI Kena Blokir, PPATK: Itu Pekerjaan Sehari-hari )

"Dan salah satu komponen yang penting dari organisasi adalah uang. Uang itulah yang sebetulnya menjadi tugas memberatkan apakah ada tidak nih uang yang dipergunakan hal-hal yang tidak sesuai peraturan UU," ujar Ediana secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Dengan demikian, lanjut dia, maksudnya di sini adalah siapa pun yang melakukannya (karena kebetulan FPI ini hight profile padahal organisasi yang lebih kecil pernah PPATK tindak yang sama) adalah prosedur kerja normal sebagai intelijen keuangan. ( Baca juga:10 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Mata Gisel Berkaca-Kaca )

"Kita bekerja profesional, kita tidak mencari-cari karena secara faktual kita melihat berapa rekening yang dimiliki suatu organisasi dalam hal ini FPI. Itu kita periksa semuanya untuk memastikan bahwa segala transaksi sesuai dengan UU. Jadi ini proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika ada organisasi yang dinyatakan tidak boleh berkegiatan," beber dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
436.000 Rekening Terindikasi...
436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar
Mengenal Apa Itu Rekening...
Mengenal Apa Itu Rekening Dormant yang Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank
Pemblokiran Rekening...
Pemblokiran Rekening Nganggur Bikin Repot Nasabah BSI: Kebijakan Tanpa Lihat Data
Aktifkan Rekening Dormant...
Aktifkan Rekening Dormant Kini Bisa Lewat Super Apps BRImo! Makin Mudah dan Cepat
Nasabah Was-was Rekening...
Nasabah Was-was Rekening Dormant Diblokir, OJK Bakal Revisi Aturan
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Rekomendasi
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Berita Terkini
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved