Rekening FPI Kena Blokir, PPATK: Itu Pekerjaan Sehari-hari

Jum'at, 08 Januari 2021 - 19:15 WIB
loading...
Rekening FPI Kena Blokir,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemblokiran sebanyak 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) dinilai proses yang sudah biasa. Pasalnya, pemblokiran adalah pekerjaan sehari-hari PPATK. ( Baca juga:Rekening FPI diblokir, Aziz Yanuar: Uang Itu untuk Yatim Piatu dan Dhuafa )

"Saya sering sekali memblokir perusahaan ini, perusahaan itu. Memblokir organisasi tertentu dan lain-lain, sudah biasa karena pekerjaan kita. Hanya saja, selama ini kita tidak pernah terekspos karena saya mengikuti betul apa yang berkembang di masyarakat," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, secara virtual, di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Dia juga menyebut bahwa ada berita hoax dan penafsiran yang aneh seolah-olah pemblokiran sama dengan merampok dana FPI dan lainnya. Jadi perlu diluruskan dalam konteks edukasi publik.

Berdasarkan UU yang ada, lanjut dia, PPATK harus melakukan analisis apabila ada sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, atau dengan bahasa lain ada transaksi keuangan yang mencurigakan.

PPATK menurut Ediana merupakan suatu lembaga intelijen keuangan dan bukan berada di ranah penegak hukum. "Apabila ada transaksi yang mencurigakan harus dilakukan sesuatu. Nah di sini dalam melakukan sesuatu dalam konteks apa? Konteks yang lebih besar adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan dan perekonomian. Ini yang paling penting yang harus dipahami masyarakat," beber Ediana. ( Baca juga:Ada 3.692 Pengaduan Konsumen Selama Pandemi 2020, Jasa Keuangan Mendominasi )

Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
436.000 Rekening Terindikasi...
436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar
KSP Sahabat Mitra Sejati...
KSP Sahabat Mitra Sejati Raih Peringkat 1 Nasional Financial Integrity Rating
Mengenal Apa Itu Rekening...
Mengenal Apa Itu Rekening Dormant yang Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank
Pemblokiran Rekening...
Pemblokiran Rekening Nganggur Bikin Repot Nasabah BSI: Kebijakan Tanpa Lihat Data
Aktifkan Rekening Dormant...
Aktifkan Rekening Dormant Kini Bisa Lewat Super Apps BRImo! Makin Mudah dan Cepat
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Rekomendasi
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Hubungan China dan Korut...
Hubungan China dan Korut Masuki Tahap Awal yang Baru
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved