Rekening FPI Kena Blokir, PPATK: Itu Pekerjaan Sehari-hari

Jum'at, 08 Januari 2021 - 19:15 WIB
loading...
Rekening FPI Kena Blokir,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemblokiran sebanyak 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) dinilai proses yang sudah biasa. Pasalnya, pemblokiran adalah pekerjaan sehari-hari PPATK. ( Baca juga:Rekening FPI diblokir, Aziz Yanuar: Uang Itu untuk Yatim Piatu dan Dhuafa )

"Saya sering sekali memblokir perusahaan ini, perusahaan itu. Memblokir organisasi tertentu dan lain-lain, sudah biasa karena pekerjaan kita. Hanya saja, selama ini kita tidak pernah terekspos karena saya mengikuti betul apa yang berkembang di masyarakat," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, secara virtual, di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Dia juga menyebut bahwa ada berita hoax dan penafsiran yang aneh seolah-olah pemblokiran sama dengan merampok dana FPI dan lainnya. Jadi perlu diluruskan dalam konteks edukasi publik.

Berdasarkan UU yang ada, lanjut dia, PPATK harus melakukan analisis apabila ada sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, atau dengan bahasa lain ada transaksi keuangan yang mencurigakan.

PPATK menurut Ediana merupakan suatu lembaga intelijen keuangan dan bukan berada di ranah penegak hukum. "Apabila ada transaksi yang mencurigakan harus dilakukan sesuatu. Nah di sini dalam melakukan sesuatu dalam konteks apa? Konteks yang lebih besar adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan dan perekonomian. Ini yang paling penting yang harus dipahami masyarakat," beber Ediana. ( Baca juga:Ada 3.692 Pengaduan Konsumen Selama Pandemi 2020, Jasa Keuangan Mendominasi )

Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)