Pengusaha Minta Pengendalian Pandemi Jangan Nanggung
Sabtu, 09 Januari 2021 - 14:57 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. Dalam salah satu aturan PPKM, terdapat pengaturan bekerja di kantor (WFO) dengan maksimal 25% dan 75% bekerja dari rumah (WFH).
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pengaruh penerapan PPKM terhadap perusahaan akan bervariasi tergantung jenis kegiatan usaha dan proporsi kinerja yang bisa dilakukan secara remote. Menurutnya, tidak semua perusahaan bisa mempertahankan kinerja dengan 75% WFH atau bekerja dari rumah karena tidak semua industri sedemikian fleksibel. ( Baca juga:Penjualan Offline Semakin Tertekan dengan Kebijakan PPKM )
Shinta menyebut, khususnya sektor-sektor padat karya seperti industri manufaktur, jasa transportasi dan retail yang akan kesulitan terkait peraturan tersebut
"Jadi, kami perkirakan dampaknya akan signifikan, khususnya di sektor-sektor yang sejak awal pandemi memang terlihat sensitif terhadap pandemi dan tertekan kinerjanya karena memang sifat kegiatan usahanya membutuhkan presence atau kehadiran pekerja di tempat kerja untuk menciptakan produktivitas," ujar Shinta saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/1/2021).
Meskipun begitu, Shinta menyebut pihaknya optimistis bahwa pemerintah dapat melaksanakan PPKM dengan baik dan prudent dengan memastikan adanya kelancaran logistik dan kegiatan usaha yang maksimal selama PPKM karena pengalaman-pengalaman PSBB sebelumnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pengaruh penerapan PPKM terhadap perusahaan akan bervariasi tergantung jenis kegiatan usaha dan proporsi kinerja yang bisa dilakukan secara remote. Menurutnya, tidak semua perusahaan bisa mempertahankan kinerja dengan 75% WFH atau bekerja dari rumah karena tidak semua industri sedemikian fleksibel. ( Baca juga:Penjualan Offline Semakin Tertekan dengan Kebijakan PPKM )
Shinta menyebut, khususnya sektor-sektor padat karya seperti industri manufaktur, jasa transportasi dan retail yang akan kesulitan terkait peraturan tersebut
"Jadi, kami perkirakan dampaknya akan signifikan, khususnya di sektor-sektor yang sejak awal pandemi memang terlihat sensitif terhadap pandemi dan tertekan kinerjanya karena memang sifat kegiatan usahanya membutuhkan presence atau kehadiran pekerja di tempat kerja untuk menciptakan produktivitas," ujar Shinta saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/1/2021).
Meskipun begitu, Shinta menyebut pihaknya optimistis bahwa pemerintah dapat melaksanakan PPKM dengan baik dan prudent dengan memastikan adanya kelancaran logistik dan kegiatan usaha yang maksimal selama PPKM karena pengalaman-pengalaman PSBB sebelumnya.
Lihat Juga :