Ini Tuntutan Pengusaha Ritel atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Sabtu, 09 Januari 2021 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut, dengan adanya pembatasan ketat maka bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat golongan ekonomi lemah kiranya dapat dijalankan sesegera. Bantuan juga harus diberikan tepat waktu dengan ber-integritas, konsisten dan didukung dengan data yang sangat akurat dengan memanfaatkan digitalisasi.
"Sehingga menghindari interaksi pemberi dan penerima dan dapat memfokuskan masyarakat penerima hanya membelanjakan kebutuhan pokok saja atas BLT tersebut sehingga memberi dampak bagi peningkatan demand konsumsi rumah tangga, penyokong 57% pembentuk pertumbuhan ekonomi melalui PDB Indonesia," ucapnya.
Roy juga menyebut, pada penerapan PPKM dapat pula dijadikan momentum untuk pemerintah menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi upah atau gaji para pekerja di ritel modern dan mal yang berdasar UMR dengan memberikan subsidi 50% sehingga dapat mencegah potensi kebangkrutan atau penutupan gerai usaha dari peritel maupun mal atau pusat belanja.
"Akibat pandemi selama tahun 2020 yang terdampak rata-rata negatif 12%, dibanding tahun 2019 pada level positif 5,17%, yang berimbas pula pada keprihatinan terhadap bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun PHK, akibat ketidakmampuan peritel membayarkan biaya operasional," kata dia. ( Baca juga:Keterangan Komnas HAM Soal FPI Bikin Bingung, Warganet Minta Kasus Diusut Tuntas )
Aprindo juga berharap pada kebijakan fiskal dan moneter yang berkelanjutan, peritel dan mal juga menunggu alokasi dan akses untuk kredit korporasi dana PEN dengan bunga murah 3-3,8% dibanding bunga tinggi 9-10% saat ini akibat belum adanya juklak/juknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana PEN bagi pelaku usaha korporasi swasta.
"Sehingga menghindari interaksi pemberi dan penerima dan dapat memfokuskan masyarakat penerima hanya membelanjakan kebutuhan pokok saja atas BLT tersebut sehingga memberi dampak bagi peningkatan demand konsumsi rumah tangga, penyokong 57% pembentuk pertumbuhan ekonomi melalui PDB Indonesia," ucapnya.
Roy juga menyebut, pada penerapan PPKM dapat pula dijadikan momentum untuk pemerintah menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi upah atau gaji para pekerja di ritel modern dan mal yang berdasar UMR dengan memberikan subsidi 50% sehingga dapat mencegah potensi kebangkrutan atau penutupan gerai usaha dari peritel maupun mal atau pusat belanja.
"Akibat pandemi selama tahun 2020 yang terdampak rata-rata negatif 12%, dibanding tahun 2019 pada level positif 5,17%, yang berimbas pula pada keprihatinan terhadap bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun PHK, akibat ketidakmampuan peritel membayarkan biaya operasional," kata dia. ( Baca juga:Keterangan Komnas HAM Soal FPI Bikin Bingung, Warganet Minta Kasus Diusut Tuntas )
Aprindo juga berharap pada kebijakan fiskal dan moneter yang berkelanjutan, peritel dan mal juga menunggu alokasi dan akses untuk kredit korporasi dana PEN dengan bunga murah 3-3,8% dibanding bunga tinggi 9-10% saat ini akibat belum adanya juklak/juknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana PEN bagi pelaku usaha korporasi swasta.
(uka)
Lihat Juga :