YLKI Minta Kemenhub dan Sriwijaya Air Jamin Hak-hak Keperdataan Konsumen
Minggu, 10 Januari 2021 - 17:00 WIB
loading...
YLKI menilai kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu.
"Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021," ujar Tulus di Jakarta, Minggu (10/1/2021).
(Baca Juga: Warganet Terus Berdoa dan Berduka Buat Korban Sriwijaya Air SJ-182)
Terhadap kecelakaan ini, YLKI meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu. YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan.
Pada konteks UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan. "Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan," tambahnya.
"Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021," ujar Tulus di Jakarta, Minggu (10/1/2021).
(Baca Juga: Warganet Terus Berdoa dan Berduka Buat Korban Sriwijaya Air SJ-182)
Terhadap kecelakaan ini, YLKI meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu. YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan.
Pada konteks UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan. "Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan," tambahnya.
Lihat Juga :