Persiapkan Terus agar Spin Off Asuransi Syariah Tak Bikin Repot
Senin, 11 Januari 2021 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dan sampai saat ini belum ada usaha atau hal-hal resmi yang mengubah ketentuan kewajiban pemisahan unit syariah. Oleh karena itu kami ingin meluruskan, jangan sampai ada yang salah informasi, yang mengakibatkan perusahaan kurang persiapan,” ungkap Tatang.
Tatang juga mengajak para pihak terkait untuk istiqamah memberikan yang terbaik untuk perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia.
“Bahwa isu ini sulit untuk ditemukan faktanya dari segi kajian ataupun usulan. Akan lebih nyaman rasanya kalau kita tetap sesuai dengan aturan yang ada, agar terus bersiap untuk spin off secara maksimal, sekalipun menemukan kesulitan. Kalaupun ada kebijakan terbaru dari pemerintah dan regulasi, setidaknya kita sudah bersiap,” tangkas Tatang. ( Baca juga:Keluarga Akui DP WA Pilot Sriwijaya Air Kapten Afwan Bergambar Superman Salat )
Sebagaimana diketahui perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah perlu mematangkan sejumlah kajian sebelum melakukan spin off yang jatuh tempo pada tahun 2024 nanti. Kajian-kajian tersebut diantaranya dari segi bisnis, rencana strategis kajian modal, kajian SDM, kajian legal, dan lain sebagainya. Setelah kajian-kajian ini dilakukan akan ada dua kesimpulan, yaitu layak spin off dan tidak layak spin off.
Yang layak spin off dipersilakan mendirikan entitas perusahaan sendiri, dan yang tidak layak spin off memiliki opsi untuk memindahkan portofilio bisnisnya ke perusahaan yang sudah full fledge atau dengan mekanisme merger dengan unit usaha syariah lainnya.
Tatang juga mengajak para pihak terkait untuk istiqamah memberikan yang terbaik untuk perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia.
“Bahwa isu ini sulit untuk ditemukan faktanya dari segi kajian ataupun usulan. Akan lebih nyaman rasanya kalau kita tetap sesuai dengan aturan yang ada, agar terus bersiap untuk spin off secara maksimal, sekalipun menemukan kesulitan. Kalaupun ada kebijakan terbaru dari pemerintah dan regulasi, setidaknya kita sudah bersiap,” tangkas Tatang. ( Baca juga:Keluarga Akui DP WA Pilot Sriwijaya Air Kapten Afwan Bergambar Superman Salat )
Sebagaimana diketahui perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah perlu mematangkan sejumlah kajian sebelum melakukan spin off yang jatuh tempo pada tahun 2024 nanti. Kajian-kajian tersebut diantaranya dari segi bisnis, rencana strategis kajian modal, kajian SDM, kajian legal, dan lain sebagainya. Setelah kajian-kajian ini dilakukan akan ada dua kesimpulan, yaitu layak spin off dan tidak layak spin off.
Yang layak spin off dipersilakan mendirikan entitas perusahaan sendiri, dan yang tidak layak spin off memiliki opsi untuk memindahkan portofilio bisnisnya ke perusahaan yang sudah full fledge atau dengan mekanisme merger dengan unit usaha syariah lainnya.
(uka)
Lihat Juga :