Persiapkan Terus agar Spin Off Asuransi Syariah Tak Bikin Repot
Senin, 11 Januari 2021 - 16:10 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengajak para anggotanya yang masih berbentuk unit usaha syariah (UUS) untuk tetap berpegang kepada aturan pemerintah dan regulator. Ajakan itu terkait kewajiban pemisahan unit syariah dengan batas waktu 17 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Sekaligus juga untuk menepis isu-isu yang menyatakan adanya kemungkinan perubahan atau pembatalan aturan kewajiban spin off tersebut, sehingga membuat para anggota kurang melakukan persiapan untuk menghadapi batas waktu pemisahaan yang telah ditentukan.
Ketua AASI Tatang Nurhidayat mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada kegiatan resmi dari pihak mana pun yang mengarah kepada perubahaan ketentuan tersebut. Adanya pro dan kontra terhadap kewajiban spin off ini memang ada, namun AASI akan tetap berpegang kepada aturan OJK. ( Baca juga:Babi di China Biang Kerok Bikin Harga Kedelai Naik Tinggi )
“Ini penting kami sampaikan, karena sangat repot sekali nantinya jika anggota AASI yang masih berbentuk unit syariah tidak melakukan persiapan maksimal untuk spin off, karena ada yang percaya dengan isu-isu adanya perubahaan ketentuan kewajiban spin off dari regulasi," kata Tatang di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dia juga menegaskan bahwa AASI mengikuti aturan yang masih berlaku, kecuali jika ada undang-undang yang memutuskan antara jadi spin off atau tidaknya.
Sekaligus juga untuk menepis isu-isu yang menyatakan adanya kemungkinan perubahan atau pembatalan aturan kewajiban spin off tersebut, sehingga membuat para anggota kurang melakukan persiapan untuk menghadapi batas waktu pemisahaan yang telah ditentukan.
Ketua AASI Tatang Nurhidayat mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada kegiatan resmi dari pihak mana pun yang mengarah kepada perubahaan ketentuan tersebut. Adanya pro dan kontra terhadap kewajiban spin off ini memang ada, namun AASI akan tetap berpegang kepada aturan OJK. ( Baca juga:Babi di China Biang Kerok Bikin Harga Kedelai Naik Tinggi )
“Ini penting kami sampaikan, karena sangat repot sekali nantinya jika anggota AASI yang masih berbentuk unit syariah tidak melakukan persiapan maksimal untuk spin off, karena ada yang percaya dengan isu-isu adanya perubahaan ketentuan kewajiban spin off dari regulasi," kata Tatang di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dia juga menegaskan bahwa AASI mengikuti aturan yang masih berlaku, kecuali jika ada undang-undang yang memutuskan antara jadi spin off atau tidaknya.
Lihat Juga :