Perbaiki Ekosistem Ketenagakerjaan, Begini Langkah Menaker
Senin, 11 Januari 2021 - 20:25 WIB
loading...
Manaker Ida Fauziyah. FOTO/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing di era bonus demografi dan revolusi industri 4.0. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui visi Indonesia yang kedua telah menjadikan pembangunan SDM sebagai kunci untuk memajukan Indonesia.
Untuk mendukung visi tersebut, selain menyelenggarakan pelatihan vokasi berkualitas, Kemnaker juga meengeluarkan tiga kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan. Pertama, penciptaan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif, baik bagi pengusaha ataupun pekerja melalui perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan. Kedua, peningkatan perlindungan pekerja di antaranya melalui program JKP yang akan menjadi jaminan sosial tambahan bagi pekerja. Ketiga, masifikasi penciptaan lapangan kerja dan penciptaan pasar kerja yang fleksibel dan efisien.
"Semua arah kebijakan ini diharapkan akan menjadi support system bagi penciptaan SDM Indonesia yang unggul dan dapat bersaing di era industri 4.0, " ujar Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan resminya yang diterima SINDOnews, di Jakarta, Senin (11/1/2020).
Baca Juga: Disimak ya Bunda, Begini Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp3,4 Juta
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2020 jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 138 juta orang. Terdiri dari 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur. Adapun tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen. "Ada peningkatan jumlah dan tingkat pengangguran yang signifikan akibat dampak pandemi. Bahkan menurut BPS, terdapat 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi," kata Ida.
Untuk mendukung visi tersebut, selain menyelenggarakan pelatihan vokasi berkualitas, Kemnaker juga meengeluarkan tiga kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan. Pertama, penciptaan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif, baik bagi pengusaha ataupun pekerja melalui perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan. Kedua, peningkatan perlindungan pekerja di antaranya melalui program JKP yang akan menjadi jaminan sosial tambahan bagi pekerja. Ketiga, masifikasi penciptaan lapangan kerja dan penciptaan pasar kerja yang fleksibel dan efisien.
"Semua arah kebijakan ini diharapkan akan menjadi support system bagi penciptaan SDM Indonesia yang unggul dan dapat bersaing di era industri 4.0, " ujar Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan resminya yang diterima SINDOnews, di Jakarta, Senin (11/1/2020).
Baca Juga: Disimak ya Bunda, Begini Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp3,4 Juta
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2020 jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 138 juta orang. Terdiri dari 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur. Adapun tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen. "Ada peningkatan jumlah dan tingkat pengangguran yang signifikan akibat dampak pandemi. Bahkan menurut BPS, terdapat 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi," kata Ida.
Lihat Juga :