Investasi Migas Turun, Investor Masih Tunggu Status SKK Migas
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Sektor Hulu Migas Siap Tancap Gas Menuju 1 Juta Barel)
“Sejauh ini SKK Migas hanya pada badan sementara yang diatur dalam Perpres. Dengan demikian dibutuhkan kepastian hukum lagi terkait dari posisi SKK Migas ke depannya. Apakah ini akan menjadi BUMN khusus atau tetap seperti ini. Ini masih menjadi salah satu yang ditunggu investor terkait kepastian hukum,” jelasnya.
Terkait insentif, lanjut Mamit, sejauh ini Kementerian ESDM bersama para stakeholder terkait sudah memangkas birokrasi yang rumit sehingga bisa membuat investasi menjadi lebih atraktif lagi.
(Baca juga:Realisasi Lifting Migas di 2020 Capai 1.682 Mboepd)
“Di sisi lain, lapangan migas kita sudah cukup tua sehingga investor berhati-hati dalam menanamkan modalnya. Jangan sampai di tengah kondisi seperti ini, harga minyak sedang turun, lapangan sudah tua, ketika mereka melakukan investasi justru memberatkan mereka,” tuturnya.
“Sejauh ini SKK Migas hanya pada badan sementara yang diatur dalam Perpres. Dengan demikian dibutuhkan kepastian hukum lagi terkait dari posisi SKK Migas ke depannya. Apakah ini akan menjadi BUMN khusus atau tetap seperti ini. Ini masih menjadi salah satu yang ditunggu investor terkait kepastian hukum,” jelasnya.
Terkait insentif, lanjut Mamit, sejauh ini Kementerian ESDM bersama para stakeholder terkait sudah memangkas birokrasi yang rumit sehingga bisa membuat investasi menjadi lebih atraktif lagi.
(Baca juga:Realisasi Lifting Migas di 2020 Capai 1.682 Mboepd)
“Di sisi lain, lapangan migas kita sudah cukup tua sehingga investor berhati-hati dalam menanamkan modalnya. Jangan sampai di tengah kondisi seperti ini, harga minyak sedang turun, lapangan sudah tua, ketika mereka melakukan investasi justru memberatkan mereka,” tuturnya.
(dar)
Lihat Juga :