Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi membenarkan, bahwa BLT untuk Ibu Hamil memang ada. "BLT Ibu hamil itu maksimal dua kali hamil untuk mendapatkan BLT," kata Rachmat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
(Baca Juga: Dear Bunda, Begini Syarat Mendapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Rp6 Juta )
Kata dia, BLT ibu hamil setiap perbulannya mencapai Rp750.000. Nantinya selama satu tahun ibu hamil mendapatkan BLT mencapai Rp3 juta dengan empat tahapan pencairan.
Baca Juga:
"Selama setahun ibu hamil dapat BLT sebesar Rp3 juta totalnya. Dan sudah kita cairkan," jelasnya.
Lanjutnya, dia memastikan 34 provinsi Indonesia akan mendapatkan bansos tunai tersebut. Adapun BLT untuk ibu hamil masuk dalam kategori program harapan keluarga (PKH).
"34 provinsi akan dapat semuanya karena masuk program PKH untuk ibu hamil," tandasnya.
Sebagai informasi Bansos ini akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).