Jatah BLT Ibu Hamil Cuma Dua Kali Ya Bunda, Per Bulan Rp750 Ribu

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:16 WIB
loading...
Jatah BLT Ibu Hamil Cuma Dua Kali Ya Bunda, Per Bulan Rp750 Ribu
Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi membenarkan, bahwa BLT untuk Ibu Hamil memang ada. Simak syaratnya dan bagaimana mendapatkannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) dikucurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun ini, sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak wabah Covid-19. Salah satunya BLT Ibu Hamil yang dalam satu tahun bisa mendapatkan dana sebesar Rp3 Juta.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi membenarkan, bahwa BLT untuk Ibu Hamil memang ada. "BLT Ibu hamil itu maksimal dua kali hamil untuk mendapatkan BLT," kata Rachmat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

(Baca Juga: Dear Bunda, Begini Syarat Mendapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Rp6 Juta )

Kata dia, BLT ibu hamil setiap perbulannya mencapai Rp750.000. Nantinya selama satu tahun ibu hamil mendapatkan BLT mencapai Rp3 juta dengan empat tahapan pencairan.

"Selama setahun ibu hamil dapat BLT sebesar Rp3 juta totalnya. Dan sudah kita cairkan," jelasnya.

Lanjutnya, dia memastikan 34 provinsi Indonesia akan mendapatkan bansos tunai tersebut. Adapun BLT untuk ibu hamil masuk dalam kategori program harapan keluarga (PKH).

"34 provinsi akan dapat semuanya karena masuk program PKH untuk ibu hamil," tandasnya.

Sebagai informasi Bansos ini akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

(Baca Juga: Keluarga yang Lulus Program Keluarga Harapan Melebihi Target )

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6258 seconds (0.1#10.140)