Merespons pengumuman tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan bahwa atas nama dewan komisaris, direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
(Baca Juga : Hari ke-4 Operasi SAR Sriwijaya Air, Sebanyak 139 Kantong Jenazah Dievakuasi)
"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja melakukan langkah pendataan dan kunjungan kepada keluarga korban untuk memperoleh informasi siapa ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi hari ini (13/1) di Jakarta.
Pada hari ini Rabu 13 Januari 2021 Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada ketiga korban tersebut melalui mekanisme transfer atau overbooking kepada ahli waris korban, yaitu Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, dan Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris. ( Baca juga:Tingkat Kemanjuran Vaksin Sinovac China di Brasil Hanya 50,4% )
Baca Juga:
Santunan korban meninggal dunia kepada setiap korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta dan telah diselesaikan pagi ini sekitar jam 10.00 WIB. Ini berarti kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri.
(Baca Juga :Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Pencarian Diperluas)
Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
Lihat Juga: Suka Denger Audio Horor? Coba Dengerin ini 'Misteri Terowongan Casablanca', Dijamin Merinding!
(uka)