Bansos Bakal Pertimbangkan Tiga Kriteria, Apa Saja?

Kamis, 14 Januari 2021 - 09:21 WIB
loading...
Bansos Bakal Pertimbangkan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial menetapkan penerima bantuan sosial untuk program keluarga harapan (PKH) diputuskan dengan mempertimbangkan tiga kriteria. PKH sendiri diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan kriteria pertama adalah komponen kesehatan yang terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui, yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui, anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, di mana umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. ( Baca juga:Risma Rombak Sistem Bansos, BLT Akan Disalurkan via Aplikasi Wajah )

"Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal dua orang," kata Risma di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Kriteria kedua, adalah komponen pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.

Kriteria ketiga, adalah komponen kesejahteraan sosial yang terdiri dari (1) lansia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga. (2) Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Maksimal satu orang yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga. ( Baca juga:Bos Garuda Benarkan Pesawat Jurusan Pontianak Mendarat di Sumatera )

Setelah kriteria terpenuhi dan mendapatkan PKH, KPM harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan. Ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada posyandu atau puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.

Kewajiban bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun adalah mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif. Sedangkan bagi lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali.

KPM juga wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) yang digelar sebulan sekali di wilayah mereka masing-masing.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Belanja Pemerintah per...
Belanja Pemerintah per Januari 2026 Tembus Rp227,4 Triliun, Buat Apa?
Paket Stimulus Ekonomi...
Paket Stimulus Ekonomi I-2026: Bansos Rp17,5 Triliun Bakal Cair Sebelum Lebaran
Satgas PKH Jatuhkan...
Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia
Mensos Tinjau Penyaluran...
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra, PosIND Target Rampung Akhir November
Menata Ulang Bansos,...
Menata Ulang Bansos, Fokus Bakal Beralih ke Lansia dan Disabilitas
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Rekomendasi
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved