Waduh, Alkes hingga Stimulus Ekonomi Bisa Jadi Sarana Pencucian Uang

Kamis, 14 Januari 2021 - 11:16 WIB
loading...
Waduh, Alkes hingga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mencegah aksi pencucian uang yang saat ini masih terjadi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Financial Action Task Force (FATF) dalam laporannya menjelaskan, bahwa money laundering atau pencucian uang terjadi dalam varian berbeda.

"Money Laundering yang melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods), cybercrime, penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud), termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measrues)," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (14/1/2021). ( Baca juga:Diskusi Golkar Dihadiri Airlangga, Pakar: Indonesia Harus Perkuat Kerja Sama ASEAN )

Airlangga melanjutkan, penuntasan proses Mutual Evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF, maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, perlu menjadi perhatian bersama.

"Perlu pula menjadi perhatian kita, concern FATF yang menyangkut beberapa hal perubahan kebiasaan dalam pola transaksi keuangan masyarakat luas melalui internet (online) akibat pembatasan pergerakan, penutupan kantor-kantor bank & perusahaan," katanya. ( Baca juga:Duh Gampang Beud! Tinggal Klik Dapat Deh Stimulus Listrik Covid-19 )

Terkait mitigasi risiko money laundering dan terrorism financing (pendanaan terorisme) yang disebabkan dampak Covid-19, kami mengimbau kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), yang terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, untuk memperkuat penerapan risk based supervision, sebagaimana dipersyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam FATF’s 40 Recommendations.

"Kami memahami bahwa ketentuan mengenai pengawasan berbasis risiko, telah diatur dalam peraturan masing-masing kementerian/lembaga, karena itu tinggal dijalankan dengan konsekuen, serta dilakukan tanpa mengganggu lembaga jasa keuangan yang sah, dan tanpa mengakibatkan aktivitas keuangan masyarakat melenceng ke arah penyedia jasa keuangan yang tidak berizin (illegal providers)," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Peran Strategis Muhammadiyah...
Peran Strategis Muhammadiyah Dukung Optimisme Pertumbuhan Solid Perekonomian
Resmi Dilantik Jadi...
Resmi Dilantik Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Juda Agung Perkuat Sinkronisasi Fiskal-Moneter
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Rekomendasi
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
AS Serukan Korut Denuklirisasi,...
AS Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Mimpi Usang!
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Berita Terkini
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved