Dia menjelaskan penyesuaian tarif jalan tol ini telah memasuki jatuh di tahun 2020. Akan tetapi hal tersebut harus ditunda karena adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Jadi kami sampaikan waktu pemberlakuan penyesuaian tarif jalan tol pada 17 Januari (2021) pukul 00.00 WIB," ujar Endra di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Sementara itu, Kepala Bagian Umum BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menambahkan ruas-ruas tol yang akan mengalami penyesuaian ini ada beberapa ruas yang dikelola Jasa Marga dan beberapa ruas yang dikelola Waskita Toll Road.
Baca Juga:
"Seperti ruas JORR, Cipularang, Padaleunyi, Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC dan Surabaya Gempol. Tol ini yang dikelola Jasa Marga," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, untuk ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated juga akan mengalami penyesuaian tarif. "Sedangkan, ruas yang dikelola Waskita Toll Road yakni Pejagan-Pemalang dan Kanci Pejagan. Ini Surat Keputusan (SK), sudah keluar tahun 2020 dan belum penerapan penyesuaian tarif," tandas dia.
(ind)