Serikat Buruh Apresiasi Gubernur yang Naikkan UMP/UMK 2021

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:20 WIB
loading...
Serikat Buruh Apresiasi...
KSPI mengapresiasi keputusan gubernur yang tidak mengikuti arahan SE Kemenaker tentang UMP dan UMK 2021. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) terkait kenaikan 0% atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 yang dirilis beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris!

Kendati demikian, KSPI menyampaikan apresiasinya kepada para gubernur yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP dan UMK 2021 di wilayahnya masing-masing. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tanpa kenaikan UMP/UMK, maka otomatis daya beli masyarakat akan turun.

"Kita apresiasi para gubernur, bupati, dan walikota yang tetap memutuskan untuk menaikkan UMP maupun UMK di wilayahnya, yang tidak mengikuti arahan dari surat edaran resmi Kemenaker tentang UMP dan UMK 2021," ujar Said dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Dia menilai bahwa keputusan para gubernur yang menaikkan UMK dan UMP 2021 mengambil keputusan yang tepat. "Mereka memutuskan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, itu yang benar," tambah Said.

Baca Juga: KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi

Said mengatakan bahwa seharusnya perhitungan kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dimulai dari September 2019 sampai dengan September 2020. Perhitungan tersebutlah yang digunakan selama 5 tahun terakhir.

"Tapi kami juga tidak memprotes apabila ada gubernur yang tidak menaikkan UMP atau UMK-nya menilai kondisi provinsi atau wilayahnya masing-masing, bukan berarti harus tunduk pada SE Menaker, memang kondisi provinsi atau kota tersebut tidak memungkinkan untuk kenaikan," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Buruh Tolak Penetapan...
Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Buruh Tolak UMP DKI...
Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Terbaru, Bakal Demo Besar di Awal 2026
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Buruh Demo di Depan...
Buruh Demo di Depan DPR Sambil Koreografi Barisan Perjuangan
Rekomendasi
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Berita Terkini
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved