Begini Cara Sri Mulyani Berantas Pencucian Uang, Kolaborasi Ditekankan

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:14 WIB
loading...
Begini Cara Sri Mulyani...
Menkeu Sri Mulyani membeberkan, pelaksanaan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT) di sektor perpajakan dan bea cukai. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan pelaksanaan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT) yang terkait dengan tugas Kementerian Keuangan. Pada bidang perpajakan, kasus TPPU yang sudah ditangani selama periode 2016-2020 adalah sebanyak 16 kasus, dengan rincian 8 telah P21 dan 5 di antaranya telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Sri Mulyani Sita Aset Rp8,9 Miliar Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang

Pada kasus TPPU di bidang perpajakan juga telah dilakukan upaya penyitaan aset yaitu tahun 2016 sebanyak 2 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp38,1 miliar. Tahun 2019 sebanyak 2 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp5,3 miliar serta pada tahun 2020 sebanyak 4 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp8,9 miliar.

“Upaya sinergi kami melalui satuan tugas antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Menkeu dalam video virtual, Kamis (14/1/2021).

Selain itu, penyidikan TPPU yang biasanya hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah Jakarta, sekarang terdapat penambahan penyidikan yang bisa dilakukan oleh Kanwil Jawa Barat dan Jawa Tengah. “Unit yang kedua di bawah Kemenkeu adalah bidang kepabeanan dan cukai dengan penanganan kasus untuk TPPU di bidang kepabeanan dan cukai untuk periode 2014-2020 adalah 77 LHA/LHP," jelas Sri Mulyani.

Dari 77 Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) tersebut 21 di antaranya digunakan untuk membantu proses penyidikan dan telah P-21, lalu 15 LHA/LHP masih dalam proses penyidikan, 16 LHA/LHP dijadikan database untuk pengembangan penelitian, 2 LHA/LHP digunakan untuk joint investigasi dengan DJP, 22 LHA/LHP untuk membantu dalam pengembangan kasus serta 1 LHA/LHP digunakan untuk joint analysis dengan Ditjen Pajak.

Baca Juga: Terbongkar, Pelaku Pencucian Uang Kerap Bawa Uang Tunai Lewat 3 Bandara Ini

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah menjalin kerjasama pertukaran data secara sistem, antara lain dengan PPATK (Data LPUTB), Ditjen Dukcapil (Data Kependudukan), Ditjen Imigrasi (Data Paspor dan Perlintasan Orang), BI (Data DHE), Ditjen Pajak (Data NPWP dan Perpajakan), dan INSW (Data Ekspor Impor).

Pada bidang kekayaan negara, pelaksanaan pencegahan TPPU dan TPPT dilakukan dengan pemeringkatan risiko Balai Lelang, sosialisasi dan pelatihan, serta joint audit antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan PPATK terhadap empat Balai Lelang berisiko tinggi, dan juga menyiapkan beberapa regulasi dan tools sebagai upaya pemberantasan tindak pidana.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Coretax Sering Error,...
Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
Coretax Dikomplain Danantara,...
Coretax Dikomplain Danantara, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi...
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax, DJP Catat 126.796 Pelaporan SPT
Bakal Ada Jabatan Baru...
Bakal Ada Jabatan Baru di Ditjen Pajak, Purbaya Beri Lampu Hijau
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Rekomendasi
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved