Pemerintah Tetapkan Standar Kualitas PV Silikon Kristalin
Jum'at, 15 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
Kementerian ESDM memprakarsasi penerapan standar kualitas fotovoltaik (PV) silikon kristalin. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM memprakarsasi penerapan standar kualitas fotovoltaik (PV) silikon kristalin. Upaya ini sebagai bagian dari inovasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang EBTKE sehingga menghasilkan produk pemanfaatan energi terbarukan yang berkualitas baik.
"Penerapan standar kualitas modul fotovoltaik ini juga ditujukan untuk keselamatan, keamanan dan perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaat energi surya," jelas Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE, Harris dalam siaran pers, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: PLTS Terapung Terbesar di Asia Resmi Dibangun
Modul fotovoltaik silikon kristalin adalah modul surya yang terdiri atas sel fotovoltaik yang saling terhubung lengkap dan terlindungi dari lingkungan sekitar yang dipabrikasi dari silikon kristalin sebagai material fotovoltaik aktifnya yang struktur kristalinnya dapat dalam bentuk monokristalin atau polikristalin. Modul ini merupakan salah satu komponen peralatan dalam pemanfaatan energi surya.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa produk modul fotovoltaik silikon kristalin dengan kriteria modul fotovoltaik yang dirakit dari sel fotovoltaik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pembubuhan tanda SNI. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen dan importir.
Adapun SNI modul fotovoltaik silikon kristalin yang diberlakukan sebagai standar wajib terdiri atas SNI lEC 61215-1, SNI lEC 61215-2, dan SNI lEC 61215-1-1.
Harris melanjutkan, kewajiban pemenuhan SNI terhadap produk modul fotovoltaik silikon kristalin dikecualikan bagi produk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan.
"Penerapan standar kualitas modul fotovoltaik ini juga ditujukan untuk keselamatan, keamanan dan perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaat energi surya," jelas Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE, Harris dalam siaran pers, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: PLTS Terapung Terbesar di Asia Resmi Dibangun
Modul fotovoltaik silikon kristalin adalah modul surya yang terdiri atas sel fotovoltaik yang saling terhubung lengkap dan terlindungi dari lingkungan sekitar yang dipabrikasi dari silikon kristalin sebagai material fotovoltaik aktifnya yang struktur kristalinnya dapat dalam bentuk monokristalin atau polikristalin. Modul ini merupakan salah satu komponen peralatan dalam pemanfaatan energi surya.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa produk modul fotovoltaik silikon kristalin dengan kriteria modul fotovoltaik yang dirakit dari sel fotovoltaik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pembubuhan tanda SNI. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen dan importir.
Adapun SNI modul fotovoltaik silikon kristalin yang diberlakukan sebagai standar wajib terdiri atas SNI lEC 61215-1, SNI lEC 61215-2, dan SNI lEC 61215-1-1.
Harris melanjutkan, kewajiban pemenuhan SNI terhadap produk modul fotovoltaik silikon kristalin dikecualikan bagi produk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan.
Lihat Juga :