Jangan Lengah! OJK Nilai Ekonomi Masih Menantang di 2021
Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Adapun masterplan ini yakni mengenai kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN); memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022; memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian, mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni; restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar/berlebihan, penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan pembiayaan properti serta kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor, serta penyesuaian batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional Jadi Tema Utama Tahun Ini, Diyakini Tumbuh 4%
Selanjutnya, mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM antara lain dengan memperluas proyek percontohan KUR klaster yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah.
Serta, memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, antara lain dengan pengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR dan juga pengembangan platform marketplace digital yang disebut UMKM-MU. Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi.
Kemudian, mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni; restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar/berlebihan, penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan pembiayaan properti serta kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor, serta penyesuaian batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional Jadi Tema Utama Tahun Ini, Diyakini Tumbuh 4%
Selanjutnya, mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM antara lain dengan memperluas proyek percontohan KUR klaster yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah.
Serta, memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, antara lain dengan pengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR dan juga pengembangan platform marketplace digital yang disebut UMKM-MU. Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi.
(fai)
Lihat Juga :