Fitur Transaksi Emas Bank Syariah Mandiri Sukses Tuai Keuntungan
Jum'at, 15 Januari 2021 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Mandiri Syariah Kucurkan Pembiayaan Sindikasi Rp1,2 Triliun untuk PLN
Mandiri Syariah memastikan layanan kepemilikan emas dan gadai emas melalui fitur e-Mas di aplikasi MSM sudah sesuai kaidah syariah. Emas yang diperjualbelikan merupakan emas milik bank dimana bank mendapatkan margin atas jual beli tersebut.
Fisik emas yang dibeli nasabah akan disimpan oleh bank. Bank pun tidak akan mengalihkan hak atau memanfaatkan atas emas milik nasabah tersebut. Begitu pula untuk Gadai Emas. Pembiayaan yang Mandiri Syariah berikan adalah pembiayaan qardh beragun emas. Qardh sendiri merupakan transaksi pinjam meminjam tanpa imbalan dimana nasabah berkewajiban mengembalikan pinjamannya dalam rentang waktu tertentu.
Dalam pembiayaan qardh beragun emas, pembiayaan menggunakan akad qardh dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh bank selama jangka waktu tertentu. Karena ada penyimpanan dan pemeliharaan, maka biaya yang dikenakan adalah biaya untuk penyimpanan dan pemeliharaan emas yang diagunkan ke bank.
"Karena sesuai prinsip syariah dan diawasi Dewan Pengawas Syariah, transaksi emas baik jual beli maupun Gadai Emas insya Allah jadi berkah," ujar Riko Wardhana.
Mandiri Syariah memastikan layanan kepemilikan emas dan gadai emas melalui fitur e-Mas di aplikasi MSM sudah sesuai kaidah syariah. Emas yang diperjualbelikan merupakan emas milik bank dimana bank mendapatkan margin atas jual beli tersebut.
Fisik emas yang dibeli nasabah akan disimpan oleh bank. Bank pun tidak akan mengalihkan hak atau memanfaatkan atas emas milik nasabah tersebut. Begitu pula untuk Gadai Emas. Pembiayaan yang Mandiri Syariah berikan adalah pembiayaan qardh beragun emas. Qardh sendiri merupakan transaksi pinjam meminjam tanpa imbalan dimana nasabah berkewajiban mengembalikan pinjamannya dalam rentang waktu tertentu.
Dalam pembiayaan qardh beragun emas, pembiayaan menggunakan akad qardh dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh bank selama jangka waktu tertentu. Karena ada penyimpanan dan pemeliharaan, maka biaya yang dikenakan adalah biaya untuk penyimpanan dan pemeliharaan emas yang diagunkan ke bank.
"Karena sesuai prinsip syariah dan diawasi Dewan Pengawas Syariah, transaksi emas baik jual beli maupun Gadai Emas insya Allah jadi berkah," ujar Riko Wardhana.
(akr)
Lihat Juga :