Fitur Transaksi Emas Bank Syariah Mandiri Sukses Tuai Keuntungan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 23:33 WIB
loading...
Fitur Transaksi Emas Bank Syariah Mandiri Sukses Tuai Keuntungan
Bank Syariah Mandiri (BSM) terus cetak keuntungan dari layanan e-Mas, yang diserbu karena bisa beli emas terjangkau yaitu mulai dari Rp50 ribu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Syariah Mandiri (BSM) terus cetak keuntungan dari layanan e-Mas, yang diserbu karena bisa beli emas terjangkau yaitu mulai dari Rp50 ribu. Data perseroan hingga 12 Januari 2021 sudah berhasil menghimpun jumlah rekening emas mencapai 8.035 rekening dengan total gram emas sebanyak 10.674 gram.

Sementara jumlah transaksi emas sebanyak 11.960 transaksi dan saldo e-Mas senilai Rp 9,7 miliar. Sementara untuk gadai emas melalui MSM, terdapat 768 transaksi dengan nilai plafon sebesar Rp 15,9 milyar. Layanan ini untuk jual beli serta gadai emas. Fitur baru ini bisa didapatkan di aplikasi Mandiri Syariah Mobile (MSM) sehingga lebih atraktif.


Group Head of Digital Banking Sales & Partnership Group Bank Syariah Mandiri, Riko Wardhana menjelaskan, fitur e-Mas memiliki dua layanan utama yakni e-Mas dan Gadai Emas. Ini akan membantu rencana keuangan nasabah karena akan melindungi nilai simpanan nasabah.

Setiap pembelian emas, nasabah bisa langsung mendebet dana dari rekeningnya dan bebas biaya virtual account. Nasabah juga bisa memantau transaksi emas yang dilakukan melalui cek history transaksi.

"Transfer emas bisa untuk memberi hadiah kepada keluarga atau kerabat sesama pengguna aplikasi MSM. Gram emas pada fitur e-Mas bisa ditransfer ke sesama nasabah pengguna," papar Riko di Jakarta.

Fitur berikutnya bila rencana keuangan nasabah sudah tercapai, nasabah bisa menutup rekening emasnya. Hal ini menunjukan bahwa layanan e-Mas memberi kemudahan, keamanan, dan kenyamanan karena semua proses dilakukan secara online.

“Bila nasabah menghendaki, emas yang dibeli di e-Mas juga bisa dicetak dalam bentuk fisik minimal 2 gram. Tarik fisik emas bisa dilakukan di kantor cabang Mandiri Syariah dengan membawa dokumen yang diminta,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, bagi nasabah yang butuh pembiayaan dan memiliki aset emas berupa emas lantakan/batangan, perhiasan, atau koin/dinar dengan kartase antara 16 hingga 24 karat, layanan Gadai Emas di fitur e-Mas bisa jadi solusi.

Pada layanan ini, nasabah bisa melakukan simulasi perhitungan taksiran emas untuk kemudian melakukan pengajuan pembiayaan beragun emas. Sementara untuk pengajuan gadai Mandiri Syariah, nasabah dapat datang ke bank seperti pada umumnya atau nasabah bisa menggunakan layanan pick up.

“Untuk keamanan layanan pick up, kami membekali petugas dengan surat tugas dan identitas. Nasabah sendiri bisa mengecek KTP petugas dan melakukan verifikasi ke kantor cabang untuk memastikan. Nasabah juga bisa mengajukan pembiayaan Gadai Emas mulai dari Rp500 ribu hingga Rp250 juta. Rentang pembiayaan selama 4 bulan dan dapat diperpanjang," papar Riko Wardhana.

Untuk memanfaatkan fitur e-Mas pada aplikasi MSM, nasabah harus memiliki rekening Mandiri Syariah, baik Tabungan Mudharabah maupun Tabungan Wadiah.

“Kemudian, nasabah bisa mengunduh (download) aplikasi MSM dari Google Play Store atau Apple Store dan nikmati fitur e-Mas. Aktivasi aplikasi bisa dilakukan secara mandiri oleh nasabah di aplikasi MSM tanpa harus ke kantor cabang. Setelah itu, nasabah bisa langsung menikmati fitur e-Mas dan fitur-fitur unggulan lain di aplikasi MSM,” lanjut Riko.



Mandiri Syariah memastikan layanan kepemilikan emas dan gadai emas melalui fitur e-Mas di aplikasi MSM sudah sesuai kaidah syariah. Emas yang diperjualbelikan merupakan emas milik bank dimana bank mendapatkan margin atas jual beli tersebut.

Fisik emas yang dibeli nasabah akan disimpan oleh bank. Bank pun tidak akan mengalihkan hak atau memanfaatkan atas emas milik nasabah tersebut. Begitu pula untuk Gadai Emas. Pembiayaan yang Mandiri Syariah berikan adalah pembiayaan qardh beragun emas. Qardh sendiri merupakan transaksi pinjam meminjam tanpa imbalan dimana nasabah berkewajiban mengembalikan pinjamannya dalam rentang waktu tertentu.

Dalam pembiayaan qardh beragun emas, pembiayaan menggunakan akad qardh dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh bank selama jangka waktu tertentu. Karena ada penyimpanan dan pemeliharaan, maka biaya yang dikenakan adalah biaya untuk penyimpanan dan pemeliharaan emas yang diagunkan ke bank.

"Karena sesuai prinsip syariah dan diawasi Dewan Pengawas Syariah, transaksi emas baik jual beli maupun Gadai Emas insya Allah jadi berkah," ujar Riko Wardhana.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)