Lambannya Birokrasi Daerah Munculkan Isu Harga Pupuk Naik dan Langka
Sabtu, 16 Januari 2021 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Nah saat ini masih ada beberapa daerah yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat yang menjadi dasar distribusi pupuk di masing-masing daerah. Padahal musim tanam sudah tiba. "Januari ini masuk puncak musim tanam. Pihak pemerintah kota/kabupaten sudah tahu itu. Seharunya bupati dan dinas pertanian setempat itu merespons," kata Winarno Tohir, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), kemarin (15/1/).
Hingga 10 Januari kamerin, dari 514 kota/kabupaten di Indonesia, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK terkait pupuk subsidi. Jadi masih ada 421 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK itu. "Permasalahan pupuk subsidi tidak hanya soal jumlah alokasi atau distribusi, melainkan regulasi juga menjadi masalah, khususnya di setiap kota/kabupaten," tambah kata Winarno.
Di Jawa Barat saja yang merupakan lumbung padi nasional belum semua daerah menerbirkan SK dimaksud. Dari 27 kabupaten/kota, baru 11 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK. Sisanya, sebanyak 16 daerah masih belum menerbitkannya.
Sementara di Jawa Timur, dari 38 kabupaten/kota, baru 19 daerah yang menerbitkan SK. Artinya masih ada 19 daerah yang masih belum menerbitkan SK untuk penyaluran pupuk subsidi. Di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota masih terdapat 11 daerah yang belum menerbitkan SK.
Di Sumatera Utara dari 33 Kab/kota, masih terdapat 20 daerah yang belum menerbitkan SK. Di Sulawesi Selatan, dari 24 kab/kota, baru 10 yang terbitkan SK. sebanyak 14 daerah lainnya masih belum menerbitkan.
Banyaknya daerah yang belum menerbitkan SK itu tentu saja merugikan para petani, sebab mereka terpaksa membeli pupuk dengan harga non-subsidi. Kondisi inilah yang akhirnya menyeruakkan isu mahalnya harga pupuk. Padahal kondisi yang terjadi, petani e-RDKK yang biasa membeli pupuk subsidi terpaksa membeli pupuk non-subsidi yang harganya lebih mahal.
Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia sendiri sudah siap untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi ke daerah-daerah. Masalahnya, distribusi itu terganjal oleh SK daerah tadi sebab PT Pupuk tak bisa melakukan distribusi tanpa adanya data kebutuhan daerah. "Karena perusahaan pupuk kan tidak mau mendistribusikan kalau tidak ada dasar aturannya. Apalagi, pupuk subsidi ini diawasi mulai dari BPK, PPATK, hingga KPK," tambah Winarno.
Hingga 10 Januari kamerin, dari 514 kota/kabupaten di Indonesia, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK terkait pupuk subsidi. Jadi masih ada 421 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK itu. "Permasalahan pupuk subsidi tidak hanya soal jumlah alokasi atau distribusi, melainkan regulasi juga menjadi masalah, khususnya di setiap kota/kabupaten," tambah kata Winarno.
Di Jawa Barat saja yang merupakan lumbung padi nasional belum semua daerah menerbirkan SK dimaksud. Dari 27 kabupaten/kota, baru 11 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK. Sisanya, sebanyak 16 daerah masih belum menerbitkannya.
Sementara di Jawa Timur, dari 38 kabupaten/kota, baru 19 daerah yang menerbitkan SK. Artinya masih ada 19 daerah yang masih belum menerbitkan SK untuk penyaluran pupuk subsidi. Di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota masih terdapat 11 daerah yang belum menerbitkan SK.
Di Sumatera Utara dari 33 Kab/kota, masih terdapat 20 daerah yang belum menerbitkan SK. Di Sulawesi Selatan, dari 24 kab/kota, baru 10 yang terbitkan SK. sebanyak 14 daerah lainnya masih belum menerbitkan.
Banyaknya daerah yang belum menerbitkan SK itu tentu saja merugikan para petani, sebab mereka terpaksa membeli pupuk dengan harga non-subsidi. Kondisi inilah yang akhirnya menyeruakkan isu mahalnya harga pupuk. Padahal kondisi yang terjadi, petani e-RDKK yang biasa membeli pupuk subsidi terpaksa membeli pupuk non-subsidi yang harganya lebih mahal.
Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia sendiri sudah siap untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi ke daerah-daerah. Masalahnya, distribusi itu terganjal oleh SK daerah tadi sebab PT Pupuk tak bisa melakukan distribusi tanpa adanya data kebutuhan daerah. "Karena perusahaan pupuk kan tidak mau mendistribusikan kalau tidak ada dasar aturannya. Apalagi, pupuk subsidi ini diawasi mulai dari BPK, PPATK, hingga KPK," tambah Winarno.
Lihat Juga :