Lambannya Birokrasi Daerah Munculkan Isu Harga Pupuk Naik dan Langka
Sabtu, 16 Januari 2021 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, Winarno mengimbau kepada pemerintah kota/kabupaten untuk segera menerbitkan aturan turunan tentang pupuk subsidi ini. Dia menegaskan, KTNA di masing-masing daerah selama ini sudah terlibat dalam manajemen pupuk subsidi bersama dengan pemerintah daerah. Pihaknya juga terus mengusulkan untuk penerbitan regulasi ini lebih cepat. "Sekarang kita hanya minta jaminan ketersediaan dan pasokan pupuk subsidi saja," pungkas dia.
Menurut Winarno, seharusnya dengan Permentan No. 49 Tahun 2020, distribusi pupuk bersubsidi bisa lebih cepat lagi. Pasalnya, distribusi pupuk melalui SK dinas pertanian sudah lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya yang harus melalui peraturan gubernur (pergub).
Kala itu, distribusi pupuk lebih lambat karena menunggu pergub di masing-masing daerah. "Sekarang ini harusnya lebih cepat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Karena saat itu harus ada pergub," tegasnya. ( Baca juga:PPKM di Bogor, Pengunjung Kawasan Puncak Kembali Diminta Tunjukkan Surat Rapid Antigen )
Hal senada juga diungkapkan Ketua KTNA Jawa Barat H. Otong Wiranta terkait permentan itu. Otong menyayangkan pemangkasan regulasi yang dilakukan Kementan tidak diimbangi dengan kecepatan pemda dalam membuat aturan turunannya. "Itulah kenyataan yang harus dihadapi petani," katanya.
Otong menyampaikan bahwa pihaknya sudah bersuara untuk mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi, tapi sepertiya birokrasi tidak memperhatikan. Dia berharap keberpihakan kepada petani tidak setengah-setengah, sehingga petani bisa bertani dengan tenang karena alokasi pupuknya sudah disediakan dengan pasti.
"Sekarang sudah bisa dengan SK Dinas. Itu harusnya satu hari selesai. Meski sedang pandemi, sebagian PNS WFH, itu tidak bisa jadi alasan karena bisa dikerjakan di mana saja," tagas Otong.
Menurut Winarno, seharusnya dengan Permentan No. 49 Tahun 2020, distribusi pupuk bersubsidi bisa lebih cepat lagi. Pasalnya, distribusi pupuk melalui SK dinas pertanian sudah lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya yang harus melalui peraturan gubernur (pergub).
Kala itu, distribusi pupuk lebih lambat karena menunggu pergub di masing-masing daerah. "Sekarang ini harusnya lebih cepat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Karena saat itu harus ada pergub," tegasnya. ( Baca juga:PPKM di Bogor, Pengunjung Kawasan Puncak Kembali Diminta Tunjukkan Surat Rapid Antigen )
Hal senada juga diungkapkan Ketua KTNA Jawa Barat H. Otong Wiranta terkait permentan itu. Otong menyayangkan pemangkasan regulasi yang dilakukan Kementan tidak diimbangi dengan kecepatan pemda dalam membuat aturan turunannya. "Itulah kenyataan yang harus dihadapi petani," katanya.
Otong menyampaikan bahwa pihaknya sudah bersuara untuk mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi, tapi sepertiya birokrasi tidak memperhatikan. Dia berharap keberpihakan kepada petani tidak setengah-setengah, sehingga petani bisa bertani dengan tenang karena alokasi pupuknya sudah disediakan dengan pasti.
"Sekarang sudah bisa dengan SK Dinas. Itu harusnya satu hari selesai. Meski sedang pandemi, sebagian PNS WFH, itu tidak bisa jadi alasan karena bisa dikerjakan di mana saja," tagas Otong.
(uka)
Lihat Juga :